Pilkada Surabaya 2020
Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Surabaya 2020 Resmi Masuk MK Pukul 15.54 WIB
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Permohonan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman masuk pukul 11.54 WIB.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah tim pasangan calon (paslon) di Pilkada se-Jawa Timur resmi memasukkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Senin (21/12/2020) pukul 16.00 WIB ada paslon dari dua daerah yang melakukan gugatan.
Masing-masing untuk Pilkada Kota Surabaya yang dilakukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman.
Kemudian Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy untuk Pilkada Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Permohonan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman masuk pukul 11.54 WIB. Sedangkan permohonan Yusuf Riza masuk pukul 11.43 WIB.
Bagi peserta pilkada, hari ini adalah hari terakhir pengajuan permohonan gugatan PHPKada di MK.
Komisioner KPU Jatim, M Arba menyebut enam daerah di Jawa Timur yang bisa mengajukan di hari terakhir tersebut.
Yakni, Pilkada Surabaya, Gresik, Sumenep, Jember, Banyuwangi, dan Lamongan.
"Enam daerah ini melakukan penetapan suara di saat terakhir, 17 Desember lalu," kata Arba.
Praktis kemungkinan 13 daerah lain di Pilkada Jatim untuk turut mengajukan gugatan ke MK sudah tertutup.
Sebab, mereka sudah terlebih dahulu menetapkan suara.
Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
"Jadi kalau jumlah suara ditetapkan tanggal 17, maka gugatan bisa dilakukan pada 17 (Kamis), 18 (Jumat), dan 19 (Senin) hari ini," terangnya.