Pilkada Surabaya 2020
Langkah-langkah Tim Eri - Armuji Hadapi Potensi Gugatan MA di MK Soal Hasil Pilkada Surabaya 2020
PDI Perjuangan siap menghadapi gugatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno (Maju) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - PDI Perjuangan siap menghadapi gugatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno (Maju) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai pengusung Eri Cahyadi dan Armuji ini menyiapkan berbagai bukti dugaan pelanggaran tim pasangan Maju.
Hal ini disampaikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Dugaan pelanggaran itu di antaranya: pembagian sembako, sarung, baju, hingga uang saat kampanye.
Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di sidang MK. Apabila, Machfud-Mujiaman menggugat kemenangan yang diraih pasangan Eri Cahyadi-Armudji.
"Bukti yang kami terima berdasarkan laporan masyarakat. Mereka pun siap jadi saksi," kata Tomuan Sugiarto dari BBHAR DPC PDIP Surabaya, Minggu (20/12/2020).
"Seluruh dugaan pelanggaran yang berjumlah puluhan perkara juga sudah kami laporkan ke Bawaslu. Semua itu akan jadi senjata kami di MK," lanjutnya.
Tomuan melanjutkan, dugaan pelanggaran tersebut bertujuan mempengaruhi masyarakat untuk memilih Maju. Bahkan, hal ini disebut dilakukan secara sistematis dan berlangsung massif.
Bahkan, bagi-bagi uang, banyak ditemukan pada malam hari sebelum coblosan.
"Warga yang menerima sembako wajib melampirkan KTP Surabaya, lalu ada yang bilang datanya akan diinput dalam aplikasi," ujar Tomuan.
Tomuan menilai, seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman. Sebab, selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal, yaitu hampir 14 persen.
“Andaikata kemenangan Eri-Armuji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan,” katanya.
Hal ini mengacu pada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pilkada kabupaten/kota. Untuk Surabaya yang memiliki lebih dari 1 juta jiwa bisa digugat bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Meski MK tetap membuka ruang gugatan dengan melihat bukti permulaan, kata Tomuan, gugatan Machfud-Mujiaman dinilai tak rasional. "Kalau memang selisihnya tipis, misalnya pun 0,8 persen, atau bahkan 2 persen, kemudian dinilai ada pelanggaran, masih rasional untuk disengketakan," katanya.
"Bagaimana membangun kerangka logika bahwa selisih tebal 14 persen atau 145.000 suara itu dituduh hasil kecurangan?” ujar Tomuan.
Tomuan percaya MK akan bersikap adil dan obyektif dengan menolak gugatan Machfud-Mujiaman. “Kami percaya majelis hakim yang mulia di MK akan menolak bila memang Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan,” ujarnya.
