Pilkada Jember 2020

Pilkada Jember 2020, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Ini Alasan Mereka

Sedangkan saksi Paslon 02 menandatangani hasil rekapitulasi yang prosesnya selesai pukul 23.52 Wib tersebut.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/sri wahyunik
Rico Nurfiansyah Ali, saksi Paslon 01 ketika menyerahkan formulir keberatan/kejadian khusus ke Ketua KPU Jember M Syaiin usai rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada Jember, Kamis (17/12/2020) malam. 

Lalu, adanya indikasi KPPS menandatangani daftar hadir pemilih di beberapa TPS.

"Tentunya ini akan sangat merugikan kualitas demokrasi kita," tegas Candra.

Sedangkan Saksi Paslon 02 Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman, Anwari menegaskan, pihaknya menerima hasil rekapitulasi itu dan menandatanganinya.

"Kami menerima dan menandatangani hasil rekapitulasi. Jika saksi Paslon 01 dan 03 tidak mau menandatangani hasil rekap ini ya itu hak mereka. Kalau ada yang tidak terima, juga masih ada proses selanjutnya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tegas Anwari.

Pasangan Hendy Siswanto - Muh Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) memenangi Pilkada Jember 2020 dengan perolehan suara 489.794 (46,60 persen).

Urutan selanjutnya pasangan Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto dengan 328.729 suara (31,27 persen).

Terakhir pasangan Abdussalam - Ifan Ariadna Wijaya dengan perolehan 232.648 suara (22,13 persen).

"Selisih antara Paslon 02 dan 01 sekitar 15 persen," tegas Anwari.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved