Selasa, 14 April 2026

Berita Pilkada Jember

Ada Pemilih Nyoblos untuk Orang Lain, Bawaslu Jember Berjanji Mendalami

Bawaslu juga mencermati, indikasi daftar hadir yang ditandatangani oleh penyelenggara Pilkada di tingkat TPS.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/sri wahyunik
Rico Nurfiansyah Ali, saksi Paslon 01 ketika menyerahkan formulir keberatan/kejadian khusus ke Ketua KPU Jember M Syaiin usai rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilkada Jember, Kamis (17/12/2020) malam. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji proses dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020. Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia R, ada sejumlah hal yang ditemukan ketika rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada Jember yang berakhir, Kamis (17/12/2020) malam.

"Ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus Bawaslu, hal-hal yang terjadi di tingkat kecamatan, desa, maupun TPS. Tentunya ini akan kami kaji lebih dalam. Jika memang bisa dijadikan temuan, maka kami tindaklanjuti memakai mekanisme di Bawaslu," ujar Devi, Jumat (18/12/2020).

Devi mencontohkan adanya pemilih yang datang dan mencoblos di TPS 24 Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari, tetapi memakai surat undangan milik orang lain. Bawaslu juga mencermati, indikasi daftar hadir yang ditandatangani oleh penyelenggara Pilkada di tingkat TPS.

Selain itu pihaknya mendapatkan sejumlah catatan keberatan dari saksi, baik saksi Paslon 01 dan 03. "Ini akan kami lebih dalam lagi," tegasnya.

Seperti diberitakan, rekapitulasi Pilkada Jember di tingkat kabupaten telah rampung, Kamis (17/12/2020) pukul 23.52 WIB. Hasil rekap itu menunjukkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hendy Siswanto dan Muh Balya Firjaun Barlaman memenangi kontestasi Pilkada Jember.

Namun rekapitulasi itu diwarnai penolakan saksi Paslon 01 dan 03 membubuhkan tanda tangan di formulir hasil akhir rekapitulasi. Hanya saksi Paslon 02 yang menandatangani formulir bersama komisioner KPU dan Bawaslu Jember.

Ketua KPU Jember, M Syai'in mengatakan, meskipun ada saksi yang menolak tanda tangan formulir hasil rekapitulasi, hal tidak mempengaruhi keabsahan hasil penghitungan. "Ada saksi yang menolak tanda tangan form hasil rekapitulasi, namun tdak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi," ujar Syai'in. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved