Pilkada Lamongan 2020

KPU Lamongan 24 Jam Rapat Pleno, Pasangan YesBro Raih Suara Terbanyak di Pilkada Lamongan 2020

Menurut Mahrus, ada waktu 3 hari sejak ketok palu penetapan suara Pilkada Lamongan 2020 ini untuk mengajukan PHPU ke MK.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Lamongan atau Pilkada Lamongan 2020 di Grand Hotel Mahkota, hingga Kamis (17/12/2020) pagi. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Jawa Timur tuntas menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Lamongan atau Pilkada Lamongan 2020 di Grand Hotel Mahkota, Kamis (17/12/2020) pagi.

Rapat pleno itu memakan waktu selama hampir 24 jam.

Pasangan Yuhronur Efendi - KH Abdul Rouf (YesBro) unggul dengan mendapatkan 336.154 suara atau 42, 54 persen, mengalahkan dua rival paslon lainnya, Suhandoyo - Astuti Suwarni dan Paslon Kartika Hidayati - Saim (Karsa).

Pada awal proses rekapitulasi sempat diwarnai aksi protes dari pasangan calon nomor urut 1, Suhandoyo - Astiti (Kompak).

Namun KPU Lamongan tetap melanjutkan rekapitulasi dan berhasil menyelesaikan seluruh tahapan dan menetapkan hasil pemungutan suara hingga final Kamis (17/12/2020) pukul 08.00 WIB.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, seluruh tahapan Pilkada telah selesai, dan hasilnya sudah ditetapkan melalui rapat pleno.

Hasilnya, paslon Suhandoyo - Astiti memperoleh suara sebanyak 296.667 atau 37,54 persen.

Sedangkan paslon Yuhronur Efendi - Abdul Rouf memperoleh suara sebanyak 336.154 atau 42,54 persen dan pasangan Kartika Hidayati - Saim memperoleh suara 157.296 atau 19.90 persen.

Mahrus juga mengungkapkan, pihaknya menerima catatan keberatan dari saksi paslon nomor urut 1, terkait beberapa dugaan kesalahan teknis, berupa kekurangan dan kelebihan surat suara di 703 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Catatan yang disampaikan Paslon 01, kami menunggu hasil kajian dari Bawaslu Lamongan. Tetapi hasil penetapan ini tetap sah dan tidak bisa berubah," tandasnya.

Ditambahkan Mahrus, tahapan selanjutnya setelah ini, pihaknya menunggu apakah ada paslon yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.

Menurut Mahrus, ada waktu 3 hari sejak ketok palu penetapan suara ini untuk mengajukan PHPU ke MK.

"Ada waktu 3 hari sejak diketok palu penetapan perolehan suara ini untuk mengajukan PHPU ke MK," katanya.

Untuk diketahui, Pilkada Lamongan yang berlangsung 9 Desember 2020 diikuti 3 pasangan calon.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah paslon nomor urut 1 Suhandoyo - Astiti Suwarni, paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi - KH Abdul Rouf dan paslon nomor urut 3 Kartika Hidayati - Saim.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved