Pilwali Surabaya 2020
Duga Ada Kecurangan di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Siapkan 6 Lawyer untuk Lakukan Gugatan
Machfud Arifin menyebut, pihaknya merasa ada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif di Pilwali Surabaya 2020.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Paslon Machfud Arifin-Mujiaman (Maju) menyatakan sikap atas hasil rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2020.
Paslon Maju mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin. Sudah ada tim hukum yang disiapkan untuk menggugat ke MK.
"Kami akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Machfud saat ditemui di posko MA Center di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12/2020).
Seperti diketahui, paslon Machfud Arifin-Mujiaman berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kota mendapatkan 451.794 suara.
Keputusan menggugat itu, diungkapkan Machfud lantaran pihaknya merasa ada dugaan pelanggaran dalam Pilkada Surabaya 2020.
Mantan Kapolda Jatim itu menyebut, pihaknya merasa ada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif.
Alasan lainnya, aspirasi pemilih yang memberikan dukungan pada paslon nomor urut dua itu, disebut harus terus diperjuangkan.
Namun, dia menyebut gugatan ini bukan hanya perkara menang atau kalah dalam Pilkada. Namun terkait substansi kontestasi demokrasi.
"Bukan masalah kalah dan menang, itu tidak," ujarnya.
Selain itu, dia menyebut rencana gugatan itu juga lantaran ada dorongan kepada pihaknya untuk menempuh jalur MK.
Setidaknya ada enam orang tim lawyer yang disiapkan oleh paslon Maju untuk menggugat ke MK. Di antaranya, ada Donal Fariz, Febri Diansyah dan Muhammad Sholeh.
Donal Fariz, salah seorang tim hukum paslon Maju mengatakan, pihaknya belum bisa menjabarkan secara rinci terkait apa yang akan menjadi materi gugatan.
"Banyak hal yang sedang kami kumpulkan dan analisis berkaitan dengan pola-pola kecurangan yang terjadi," kata dia.