Pilkada Gresik 2020
TERBARU Hasil Pilkada Gresik 2020: Qosim - Alif Legowo Tak akan Ajukan Gugatan meski Kalah Tipis
Tim hukum calon Bupati-wakil Bupati Gresik Mohamad Qosim-dr Asluchul Alif memastikan legowo tidak akan meggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id| GRESIK - Tim hukum calon Bupati - wakil Bupati Gresik Mohamad Qosim – dr Asluchul Alif memastikan tidak akan meggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kekalahannya dalam Pilkada serentak 2020.
Sebab, selisih perolehan diperkirakan 2 persen lebih, sehingga secara formil tidak memenuhi syarat untuk menggugat.
Tim hukum Calon Bupati - wakil Bupati Gresik, Qosim - Alif, nomor urut 01, Hariyadi, mengatakan, melihat hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang sudah selesai dan selisih perolehan suara sekitar 2 persen atau sebanyak 14 ribu lebih.
Hal itu, sesuai dengan PKPU, tentang Pilkada bahwa Gresik penduduknya sekitar 1 juta lebih, itu hanya 0,5 persen yang bisa diajukan gugatan.
Dari peraturan tersebut juga sudah disampaikan kepada Paslon 01, Qosim - Alif, sehingga keduanya menerima.
"Tim hukum sudah menjelaskan kepada Paslon Q-A (Qosim - Alif) dan mereka menerima itu," kata Hariyadi di rumah makan Padang, Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Rabu (16/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Hariyadi juga menegaskan, bahwa tim QA sudah legowo menerima kekalahan dalam Pilkada 2020, sehingga tidak akan melakukan gugatan ke MK.
"Tim QA legowo, tim hukum kami legowonya yaitu mengakui kekalahan dan tidak melakukan permohonan gugatan di MK," imbuhnya.
Lebih lanjut Hariyadi menambahkan, selain pertimbangan selisih suara, dalam diskusi dengan Paslon Qosim -Alif ( QA ) juga ada pertanyaan, tentang gugatan pada Pilkada sebelumnya yang dulu pernah dilakukan dan berhasil menang.
"Dulu kok bisa gugatan dan menang? Namun, dulu sebagai pemohon, berbeda dengan sekarang, yang terjadi sangat berbeda," imbuhnya.
Dalam rekapitulasi secara online di website KPU RI bahwa Paslon 02, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani ) – Aminatun Habibah (Ning Min) meraih suara 369,576 atau 51 persen dan Paslon 01, Qosim - Alif memperoleh suara 355,404 atau 49 persen.