Pilwali Surabaya 2020

KPU Targetkan Rekap Suara Pilwali Surabaya Rampung dalam Dua Hari, Rapat Pleno Diwarnai Skorsing

KPU Kota Surabaya mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota untuk Pilwali Surabaya 2020, Selasa (15/12/2020).

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
KPU Surabaya menggelar rapat rekapitulasi suara tingkat kota di salah satu hotel di Surabaya, Selasa (15/12/2020). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - KPU Kota Surabaya mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota untuk Pilwali Surabaya 2020, Selasa (15/12/2020).

KPU menargetkan, rekap tingkat kota itu dapat rampung dalam dua hari.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, sesuai ketentuan dalam PKPU 5 tahun 2020 dan PKPU 19 tahun 2020 menyebut, pasca pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan lantas dilanjut di tingkat kota.

"PKPU 5 memberikan jadwal, rekapitulasi kota bisa dilaksanakan tanggal 13-17. Kami mengambil waktu di antara itu, sehingga yang kami laksanakan tanggal 15 sampai 16," jelas Nur Syamsi.

Rapat rekapitulasi itu berlangsung di salah satu hotel di Surabaya. Proses rapat pleno itu berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

KPU sudah membagi 31 kecamatan menjadi dua sesi. Di hari pertama, sebanyak 16 kecamatan direncanakan tuntas. Di antara kecamatan yang dijadwalkan di hari pertama yaitu, Tambaksari, Wiyung dan Jambangan.

Di hari kedua rapat pleno, direncanakan bakal berlanjut sebanyak 15 kecamatan. Di antaranya, Semampir, Rungkut, Sambikerep dan Gunung Anyar.

Mekanisme tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat kota yaitu juga membacakan seluruh data yang ada di dalam D Hasil tingkat kecamatan.

"Itu merupakan produk dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dan itulah yang kita bacakan selain itu juga dibacakan D keberatan saksi, apakah masih ada keberatan saksi yang harus diselesaikan di tingkat KPU Kota," ujarnya.

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Sempat Diwarnai Skorsing

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota yang dilakukan KPU, langsung diwarnai skorsing. Rapat yang baru saja dibuka terpaksa harus ditunda selama beberapa menit.

Di antara penyebabnya adalah, Bawaslu meminta dokumen hasil assesment Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya terkait pelaksanaan agenda tersebut.

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan, dokumen itu diperlukan. Sebab, untuk memastikan kegiatan yang dilangsungkan ditengah pandemi itu sudah diyakini layak diselenggarakan.

"Saya pikir itu kepatuhan kita bersama, tidak hanya KPU, kami semua lah," terang Agil saat ditemui di sela rapat pleno, Selasa (15/12/2020).

Agil menyebut, meskipun telah dilakukan assesment oleh Satgas, namun dokumen itu memang diperlukan.

"Cuma kami meminta menghadirkan dokumennya dari Satgas Covid-19. Karena kan ada dokumennya. Kami minta salinannya saja," sambung Agil.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, rapat memang sempat diskors lantaran permintaan mengenai dokumen hasil assesment tersebut.

"Akhirnya kami skors dulu untuk memenuhi prinsip-prinsip protokol kesehatan dengan memberikan hasil assesment satuan tugas," tambah Syamsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Surabaya mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota untuk Pilkada Surabaya 2020, Selasa (15/12/2020). KPU menargetkan rekap tingkat kota rampung dalam dua hari.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved