Pilkada Tuban 2020
Alasan Dua Komisioner KPU Tak Hadiri Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Tuban 2020
Pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kabupaten diselenggarakan KPU Tuban di sebuah resto, Selasa (15/12/2020).
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | TUBAN - Pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kabupaten diselenggarakan KPU Tuban di sebuah resto, Selasa (15/12/2020).
Namun, tidak semua komisioner KPU hadir dalam penghitungan suara 20 kecamatan tersebut.
"Dua komisioner tidak bisa hadir di pleno penetapan rekapitulasi penghitungan surat suara," ujar Plh Ketua KPU Tuban, Kasmuri usai pleno.
Adapun komisioner yang tak hadir di pleno yaitu Ketua KPU Fatkul Iksan dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Nur Hakim.
Menurut dia, keduanya sedang isolasi istirahat untuk pemulihan karena terpapar Covid-19.
Namun, kini kondisinya terus membaik.
"Tidak ikut pleno tidak berpengaruh, pleno tetap berjalan hingga selesai," terangnya.
Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menyatakan, tidak masalah ada dua komisioner yang tidak ikut pleno penetapan rekapitulasi surat suara.
Sebab, sudah kuorum dengan adanya tiga komisioner yang sudah hadir.
"Tidak masalah sudah kuorum," pungkas Ketua Bawaslu.
Hasil pleno penetapan perolehan suara dari ketiga pasangan cabup-cawabup paslon nomor 1 mendapat 170.955 suara, paslon nomor 2 mendapat 423.236 suara, dan nomor 3 mendapat 110.998 suara.
Untuk yang sah 705.189 suara, tidak sah 15900 suara. Jadi suara sah dan tidak sah 721089.
Jika berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 942.519 pemilih.