Penanganan Covid

Ada 20 Pegawai yang Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Ditutup Sementara

20 orang yang dinyatakan positif Covid 19 tersebut, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/kukuh kurniawan
Pengumuman penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang ditempel di pintu depan gedung, Selasa (15/12/2020). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditutup sementara karena ada 20 pegawai yang positif covid-19, Selasa (15/12/2020).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, Djuanto mengatakan penutupan dilakukan selama 5 hari.

"Ditutup mulai Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Dan pengumuman penutupan tersebut telah kami tempel di kaca pintu depan gedung PN Malang," ujarnya.

Ia menjelaskan penutupan dilakukan karena ada pegawainya yang dinyatakan positif Covid 19.

"Dari swab test 90 pegawai PN Malang pada Kamis dan Jumat minggu kemarin, ternyata yang positif sekitar 20 orang. Dan dari hasil swab tersebut, pimpinan kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi untuk menutup kegiatan kantor," bebernya.

Baca juga: Tim Covid Hunter Kota Mojokerto Jemput 2 Pasien Positif Covid-19, Jalani Isolasi di Rusunawa Cinde

Baca juga: Pelajar SMP Hanyut di Kali Lamong Kabupaten Gresik, Nekat Mandi Meski Diingatkan Teman-temannya

Dirinya menerangkan, 20 orang yang dinyatakan positif Covid 19 tersebut, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.

"Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang. Dan semua pegawai kami yang dinyatakan positif Covid-19, sudah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi," jelasnya.

Djuanto juga menambahkan akibat penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A tersebut, beberapa layanan pengadilan ditiadakan dan ditunda untuk sementara waktu.

"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan, kami tunda semua. Namun pimpinan kami telah menunjuk pegawai yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami. Sehingga untuk pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya perpanjangan penahanan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata masih tetap dapat dilaksanakan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved