Berita Entertainment

UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pengamat Bongkar Fakta Mengejutkan soal File HP yang Dihapus

UPDATE kasus video syur mirip Gisel, pengamat bongkar fakta mengejutkan soal file HP yang dihapus. Polisi harus mundur selangkah, kenapa?

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
UPDATE kasus video syur mirip Gisel, pengamat bongkar fakta mengejutkan soal file HP yang dihapus 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Update terbaru kasus video syur mirip Gisel menemukan fakta mengejutkan yang diungkap oleh pengamat terkait file HP yang sudah dihapus.

Sementara itu, kelanjutan kasus video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN menemui kendala sehingga polisi harus mundur satu langkah.

Hotman Paris menjelaskan soal kasus video syur mirip Gisel.
Update kasus video syur mirip Gisel. Hotman Paris ungkap pengakuan Gisel 3 tahun silam (instagram)

Baca juga: Biodata Clava MasterChef yang Digosipkan dengan Jerry, Ucapkan Kata Manis saat Berpisah di Top 5

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Fantasi OST Putri Duyung - Pita Lopies Viral di TikTok, Saat Pertama Ku Terjaga

Baca juga: Harga Outfit Amanda Manopo di Ikatan Cinta Tak Semahal yang Dikira, Tas Cantik Cuma Rp 100 Ribuan

Seperti diketahui, baru-baru ini publik digemparkan dengan pengakuan Gisel kepada Hotman Paris 3 tahun lalu.

Gisel mengaku menyerahkan tiga ponsel miliknya kepada sang manager dan sudah menghapus semua file yang ada.

Namun, disebutkan Hotman, file yang sudah dihapus tersebut mendadak muncul kembali.

"Saya sudah bicara dengan Gisel bahwa menurut pengakuan Gisel, handphone itu tiga tahun lalu dikasih ke manajernya, dan dia sudah hapus,

Entah kenapa bisa nongol," ujar Hotman Paris dikutip dari YouTube SCTV pada Selasa (8/12/2020),

Mengamati kejadian tersebut, Pengamat Komunikasi Udinus sekaligus Komite Edukasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Dr Agus Triyono MSi mengungkapkan hal mengejutkan.

Menurutnya, bukan hal mustahil file pada ponsel yang telah dihapus secara fisik dapat muncul kembali.

Meski telah dihapus, jejak digital pada ponsel tetap masih dapat terlacak. Bahkan saat ponsel tersebut telah rusak sekali pun.

"Tetap bisa kembali. Meskipun handphone dimusnahkan pun, tetap masih bisa dilacak secara digital," kata Agus saat dihubungi Kamis (10/12/2020).

Seperti dilansir dari artikel TribunJateng.com Data Ponsel Sudah Dihapus tapi Muncul Lagi, Ini Kata Pengamat

Agus memaparkan, secara digital apalagi jika file pada ponsel tersebut telah terunggah, secara otomatis akan tersambung melalui server.

Hal itu membuat file yang telah masuk ke dalam sistem tidak akan bisa terhapus meski pengguna telah menghapusnya.

"Di sistem tidak bisa terhapus, kecuali mereka yang memegang kendali server itu - bisa (menghapus).

Meskipun sudah di server pun kalau sudah banyak orang membukanya, sudah beredar ke mana-mana.

Misalnya kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana.

Cara menghapusnya ya google yang harus menutupnya," terang dia.

Ia lantas membeberkan, ada teknologi tersendiri untuk mengembalikan file-file pada handphone yang telah hilang.

Jika untuk kepentingan tertentu, kata dia, penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk melacak file yang telah terhapus itu baik yang semula untuk konsumsi personal maupun publik.

"Kalau memang ada indikasi-indikasi bahwa handphone tersebut memang digunakan untuk kegiatan tertentu bisa dilacak IT-nya.

Kalau file (pribadi) sudah dihapus kemudian kembali lagi itu (biasanya) karena ada laporan.

Ada orang yang melapor, sehingga itu menjadi konsumsi publik dan pihak berwajib punya kewenangan untuk bisa membuka.

Artinya, meskipun sudah dihapus tiga tahun lalu tapi karena ada laporan, maka tugas penegak hukum membuka bukti-bukti yang sudah ada untuk memperkuat penyelidikan," tukasnya.

Update Kasus: Polisi Harus Mundur Selangkah

Ilustrasi - Update Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Ilustrasi - Update Kasus Video Syur Mirip Gisel, polisi harus mundur selangkah karena hal ini (Kolase Instagram-Polda Metro Jaya/Wartakota)

Sementara itu, diwartakan sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas tersangka penyebar kasus video syur mirip Gisel, PP dan MN telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.

"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.

Sebab, baru-baru ini pihak kejaksaan menyampaikan penolakan atas berkas perkara tersebut.

Dikabarkan Kompas.tv, Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin 7 Desember 2020.

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa 8 Desember 2020.

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved