Berita Tulungagung
Jaksa akhirnya Tahan Mantan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Tulungagung Motor Cross
Tersangka Gunarto bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa (8/12/2020).
Penulis: David Yohanes | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Tulungagung ke organisasi Tulungagung Motor Cross (TMC) tahun 2016-2019.
Tersangka Gunarto bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Selasa (8/12/2020).
Pihak JPU sempat memanggil dokter untuk memeriksa kesehatan mantan anggota DPRD Tulungagung ini.
Prosedur standar ini dilakukan dengan ketat, karena sebelumnya Gunarto mengalami stroke.
Setelah dinyatakan sehat, JPU menahan Gunarto dan dititipkan ke rutan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
“Atas pertimbangan subyektif dan obyektif dari JPU, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Gunarto harus dituntun saat turun dari ruang penyidikan di lantai dua gedung Kejari Tulungagung di Jalan Pahlawan.
Jalannya tertatih karena belum pulih sepenuhnya dari stroke.
Sementara pada tangan kirinya memegang tongkat yang biasa dipakai membantu berjalan.
Mengenakan rompi tahanan warna kuning, Gunarto dituntun ke mobil plat merah Nissan Evalia AG 553 RP.
Dengan pengawalan sejumlah Jaksa, mobil yang membawa Gunarto melaku menuju Surabaya.
Menurut Agung, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik Kepolisian.
“Barang bukti yang diserahkan ada DIPA yang menunjukkan anggaran hibah untuk TMC, proposal kegiatan TMC hingga laporan pertanggungjawaban,” sambung Agung.
Dari dokumen yang diserahkan penyidik Kepolisian, Gunarto adalah tersangka tunggal.
Sejauh ini juga tidak ditemukan indikasi terduga pelaku lain yang terlibat.
Selanjutnya berkas perkara Gunarto akan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Penahanan di Surabaya memudahkan kami saat pelaksanaan sidang. Selain itu akan lebih berisiko jika dilakukan penahanan di Tulungagung,” pungkas Agung.
Menurut penasehat hukum Gunarto, Bambang Suhandoko, SH kondisi kliennya sangat siap menghadapi proses hukum.
Secara fisik Gunarto memang ada kendala karena sebelumnya kena stroke, hingga jalannya tertatih.
Namun psikologinya dinyatakan sehat hingga tidak ada kendala proses hukum selanjutnya.
“Dia siap menjalani proses hukum. Bahkan ditahan pun dia siap, karena dia berharap perkaranya cepat selesai,” ujar Bambang.
TMC menerima dana hibah KONI sebesar Rp 100 juta per tahun.
Namun pada rentang 2016-2019 Gunarto sebagai Ketua TMC diduga tidak pernah menyelenggarakan kegiatan.
Semua laporan yang dibuat adalah palsu, demi mencairkan dana hibah tersebut.
Dari hasil audit BPKP, ada kerugian negara sebesar Rp 354 juta lebih, dari total anggaran Rp 375 juta.
Penyidik penjeratnya dengan pasal 2,3 dan 9 Undang-undang Tipikor, ancamannya maksimal selama 20 tahun penjara.