Gara-gara Sebut Habib Luthfi Cantik, Maaher At-Tuwailibi Menangis Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Maaher Al-Thuwailibi kini jadi tahanan polri diduga sebagai pelaku kasus pencemaran nama baik, terhadap Habib Luthfi.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Belakangan nama Maaher At-Thuwailibi ramai jadi perbincangan publik. Setelah berseteru dengan Nikita Mirzani, Ustadz Maaher kini dikabarkan menjadi tahanan Polri.
Ustadz Maaher diduga menghina Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya, dengan sebutan cantik di sosial media miliknya.
Gara-gara Sebut Habib Luthfi cantik, ustadz Maaher pun terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Baca juga: Selain Nikita Mirzani, Ini 3 Artis Dihujat Diduga Hina Rizieq Shihab, Ada yang Dipicu Foto Ahok
Kini Maaher At-Thuwailibi sudah menjadi tahanan polisi. Belakangan beredar video Ustadz Maaher At- Tuwailibi atau Soni Eranata itu menangis.
Dalam video yang beredar tersebut, Ustadz Maaher menangis dan ingin meminta maaf langsung pada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Rasa penyesalan dan permohonan diungkapkan Ustadz Maheer At-Tuwailibi seperti ditayangkan dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Minggu (6/12/2020).
Pria yang bernama asli Soni Eranata ini menyesali perkataannya yang telah menghina Habib Luthfi bin Yahya yang dibilang cantik.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @ndorobeii pada Minggu (6/12/2020).
Dalam video itu tampak Maaher mengenakan baju oranye, khas baju tahanan, serta mengenakan peci putih.
Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ada maksud menghina Habib Luthfi.
Sebaliknya, ia mengaku bahwa dirinya justru menghormati Habib Luthfi.
"Saya ingin sampaikan isi hati saya bahwa saya itu gak benci sama beliau. Saya tu gak membenci beliau, dan gak punya masalah sama beliau. Dan saya mencintai beliau," katanya terisak-isak, melansir TribunKaltim.com berjudul Ustadz Maaher Menangis, Ingin Minta Maaf Langsung pada Habib Luthfi, Sebut Ada Penggiringan Opini.
Soni juga bilang kalau apa yang dia sampaikan di dalam tangkapan layar komentarnya yang viral adalah bentuk salah paham orang.
"Cuman, balasan komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang. Kemudian digiring kepada opini lain dalam tanda kutip bahwa saya menghina habib Luthfi," kata Maaher sambil menangis.
Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, yang menjerat Maaher At-Thuwailibi (28).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi, di akun Twitter@ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."
"Karena di sini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'. Jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki laki."
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili tokoh yang diutamakan."
"Sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Awi menerangkan, unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat."
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," jelasnya.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Menurut Awi, Maaher diduga telah melanggar tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," jelasnya.
Hingga kini, Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penyidik masih menyelidiki motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun sosial medianya.
"Motif masih pendalaman. Barang bukti yang disita ada 4 buah HP dan 1 buah KTP," terangnya.
Diduga Hina Habib Lutfi
Sebelumnya, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.
Untuk pemeriksaan itu, Maaher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.
Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maaher At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata ke Bareskrim Polri."
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik."
"Serta ujaran kebencian melalui ITE," kata kuasa hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid, dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.
"Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kiai Maruf, Kiai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Ia berharap Maaher bisa diperiksa terkait kasus tersebut.
Sebab, Habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun, dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku."
"Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," cetusnya.
Dalam kasus ini, Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech pasal 27 ayat (3).
Jo pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Maaher mengklarifikasi tudingan dirinya dikira menghina Habib Luthfi.
Klarifikasi Maaher itu disampaikan lewat akun Twitter
Nama Maaher At-Thuwailibi seketika menjadi buah bibir masyarakat. Sang ustad saat ini tengah berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.
Hal ini berawal dari ucapan Nikita Mirzani yang diduga menghina Habib Rizieq terkait kepulangannya di Indonesia.
Maaher dalam video Youtubenya seketika mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, atau Ustad Maaher akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani.
Namun, tak berhenti konflik sampai di sini. Sebuah cuitan Maaher kini juga menyinggung Habib Luthfi di Pekalongan.
Hal ini diungkap dari banyaknya foto yang beredar di Twitter salah satunya capture Twitter dari akun @diltopagelhai.
Namun Maaher menjelaskan maksud postingan tersebut.
Menjawab cuitan akun Twitter @hukumdan, Ustad Maaher meluruskan bahwa postingan itu adalah sepenggal capture foto yang terpisah dari kesatuan sebuah kejadian.
Dalam foto yang diunggahnya, Ustad Maaher menjelaskan bahwasanya hal itu bermula dari ejekan yang diduga dimulai oleh pendukung Habib Luthfi.
"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama. Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pecinta habib Luthfi di kolom komentar. Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustad Maaher.
"Ada akun pecinta habib Luthfi yang menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan pakai jilbab, maka saya katakan, Habib Luthfi idola dia, juga mengenakan sorban sama seperti saya. Jahatnya, komen dia dulu yang menghina saya tidak di screen shot, Salam," tutup Ustadz Maaher.
Ustad Maaher melalui akun Instagram miliknya @ustadzmaaher_real mengaku, video yang berisi kecaman terhadap Nikita Mirzani tersebut telah ditangguhkan oleh Instagram.
Dalam video tersebut, Maaher menegaskan akan menggeruduk rumah Nikita Mirzani jika ia tak mau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rizieq Shihab.
"Video saya akan datangi rumah lont* oplosan penghina IB HRS dihapus oleh Instagram. Disuspend atau dibanned atau apalah namanya," ujar Maaher.