Benny Wenda Makar, Jadi Presiden Papua Barat Ditunjuk ULMWP, Pemerintah Diminta Tangkap Deklarator

Sosok Benny Wenda disebut telah melakukan makar terhadap NKRI. Benny Wenda yang hidup di di Inggris ditunjuk menjadi Presiden Republik Papua Barat.

Editor: Iksan Fauzi
Twitter @Benny Wenda
Sosok Benny Wenda. Benny Wenda disebut telah melakukan makar terhadap NKRI. Pada 1 Desember 2020, Benny Wenda ditunjuk sebagai Presiden Papua Barat sementara oleh Gerakan Papua Merdeka. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Sosok Benny Wenda disebut telah melakukan makar terhadap Negara Republik Indonesia (NKRI).

Benny Wenda yang saat ini hidup di pengasingan di Inggris ditunjuk menjadi Presiden Republik Papua Barat sementara. 

Penunjukkan dilakukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada 1 Desember 2020.

Atas insiden itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas. 

Bambang juga meminta kepada kepolisian melakukan penindakan terhadap deklarator.

Bambang Soesatyo menyebut apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan tindakan makar.

Ia menegaskan, deklarasi tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, konstitusi, dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia sebagai pemilik kedaulatan yang sah atas Papua.

Ia menilai segala bentuk pernyataan yang merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Ditegaskan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait hal tersebut.

Di antaranya, kata Bambang, menurut Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya 20 tahun.

Deklarasi UMLWP, kata Bambang, adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan.

Maka sesungguhnya, kata Bambang, apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara kesatuan republik dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap negara kesatuan republik Indonesia.

"Dengan ini atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua," kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (3/12/2020).

MPR mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan terukur termasuk melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

"Ketiga, mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk meneguhkan tekad dan menyatukan langkah dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," kata Bambang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved