Berita Ngajuk

PAW Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang Meninggal Dunia Belum Jelas, KPU dan Dewan Beda Penjelasan

Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga kini belum jelas.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad amru muiz
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. 

SURYA.CO.ID | NGANJUK - Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meninggal dunia hingga kini belum ada kejelasan.

Ini setelah sampai sekarang Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk belum menerima hasil verifikasi dan validasi perolehan suara PAW anggota DPRD Nganjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah menyetujui pengiriman berkas permohonan verifikasi dan validasi perolehan suara calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Kebangkitan Bangsa, Rochmat Tri Sarwo Edy, ke KPU pertengahan bulan November 2020 lalu.

Namun sampai sekarang pihaknya belum menerima surat jawaban permohonan verfikasi dan validasi perolehan suara PAW tersebut.

"Kami sudah serahkan seluruh berkas persyaratan permohonan verifikasi dan validasi ke KPU, tapi sampai detik ini kami belum menerima jawaban surat tersebut," kata Tatit Heru Tjahjono, Selasa ( 1/12/2020).

Dijelaskan Tatit Heru Tjahjono, sebenarnya apabila surat jawaban hasil verifikasi dan validasi dari KPU tersebut sudah diterima maka akan langsung ditindaklanjuti dengan usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ke Gubernur Jawa Timur.

Dengan demikian diharapkan posisi kosong anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut bisa secepatnya dilakukan pengisian.

Ini mengingat tugas legislasi dari Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk semakin berat sehingga kekosongan posisi anggota tidak dapat dibiarkan terlalu lama.

"Maka dari itu, kami siap secepatnya melantik kapan saja anggota DPRD dalam PAW tersebut. Akan tetapi semuanya harus tetap sesuai prosedur dan aturan yang ada sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari," tandas Tatit Heru Tjahjono.

Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Bidang Teknis, Nanang Wahyudi mengatakan, surat jawaban permohonan verifikasi dan validasi perolehan suara untuk PAW anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Kebangkitan Bangsa telah dikirim ke DPRD Nganjuk pada 20 November 2020.

Ini setelah KPU Kabupaten Nganjuk menerima surat permohonan verifikasi dan validasi data perolehan suara untuk keperluan PAW DPRD Nganjuk pada 17 November 2020.

"Sesuai aturan kami memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban atas permohonan verifikasi dan validasi sebagai syarat PAW anggota DPRD Nganjuk, namun kami bisa selesaikan dalam waktu tiga hari dan hasilnya langsung di kirim ke DPRD Nganjuk," kata Nanang Wahyudi.

Untuk itu, menurut Nanang Wahyudi, KPU tidak mengertahui dan mengerti mengapa hingga sekarang surat jawaban tersebut sampai memasuki bulan Desember 2020 belum ada tindak lanjut dari DPRD Nganjuk.

"Tugas kami memenuhi permohonan verifikasi dan validasi data untuk persyaratan PAW anggota DPRD Nganjuk sudah selesai. Tetapi bila hingga saat ini ternyata Ketua DPRD Nganjuk belum menerima itu sudah di luar tanggung jawab kami," tutur Nanang Wahyudi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved