Tagihan Listrik Pedagang Kelontong di Jogja Bengkak Rp 44 Juta, Hal Serupa Dialami Tetangga
Tagihan listrik pedagang kelontong di Jogja meroket hingga tembus Rp 44 juta. Hal serupa rupanya sempat dialami tetangga.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.CO.ID - Tagihan listrik pedagang kelontong di Jogja meroket hingga tembus Rp 44 juta.
Kisah yang menimpa pedagang kelontong bernama Mila Suharningsih ini bermula ketika tagihan bulan November 2020 keluar.
Alangkah terkejutnya MIla melihat nominal Rp 44 juta tertera pada tagihan listrik di rumahnya.
Berikut fakta-fakta tagihan listrik pedagang kelontong di Jogja tembus Rp 44 juta, dilansir dari Kompas "Biasa Bayar Listrik Rp 200.000, Pedagang Kelontong Ini Tiba-tiba Ditagih Rp 44 Juta"

1. Biasanya hanya bayar Rp 200.000
Warga Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta ini mengatakan, biasanya dia hanya mendapatkan tagihan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Apalagi penggunaan listrik di rumahnya hanya untuk keluarga dan toko kelontong.
2. Didatangi petugas
Mila mengaku sempat didatangi petugas beberapa waktu lalu di bulan November 2020 ini.
Saat itu, etugas mengatakan tidak ada masalah.
Namun beberapa hari kemudian ada dua petugas datang mengabarkan adanya tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH atau Rp 40-an juta.
Apabila ditambah biaya administrasi, totalnya Rp 44 juta.
3. Sebelumnya sempat naik Rp 795 ribu

Mila menceritakan dirinya sudah beberapa tahun ini meningkatkan daya listrik dari 450 KWH menjadi 1.300 KWH.
Sebelum mendapat tagihan puluhan juta, Mila sempat mendapat tagihan yang tidak biasa, yaitu Rp 795.000 pada awal November.
Meski tak tahu penyebabnya, dia akhirnya tetap membayarnya.
"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).
4. Biaya dikurangi dan dicicil
Setelah mendapatkan tagihan Rp 44 juta, Mila pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari dan mempertanyakan alasan dirinya menanggung kesalahan hitung dari petugas.
Mila pun diminta membayar uang muka Rp 27 juta.
Sedangkan sisanya dapat dicicil selama setahun.
Namun dirinya mengaku tidak sanggup membayar dengan nominal sebesar itu.
Akhirnya disepakati biaya dikurangi menjadi Rp 8,7 juta.
"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.
5. Hal serupa dialami tetangga
Ternyata tetangga Mila, Suratno, juga mengalami hal serupa.
Keluarga Suratno dianggap menunggak 10.000 KWH atau senilai Rp 16 juta.
Anehnya, setelah mendatangi kantor PLN Area Wonosari, Suranto juga diminta membayar dengan nominal yang sama dengan Mila, yaitu Rp 8,7 juta.
Cara pembayarannya pun dengan membayar uang muka Rp 5 juta terlebih dahulu.
“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.
6. Penjelasan PLN
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan itu sudah bersedia membayar tagihan yang ditentukan.
Dia juga mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.
Menurutnya, regulasi mengatur bahwa pencatatan yang tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.
Nakun PLN bisa memberi keringanan dengan mengangsur sampai 12 kali.