Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Situbondo 2020

Warga Demo Tuntut Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Pilkada Situbondo 2020

warga memberikan dukungan terhadap Bawaslu agar mengusut tuntas temuan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Situbondo 2020

Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
izi hartono/suryamalang.com
Ratusan warga saat menggelar aksi damai ke Kantor Bawaslu Situbondo. 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu Situbondo (AMPBS), menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bawaslu Situbondo, Selasa (24/11/2020).

Dalam aksinya, warga memberikan dukungan terhadap Bawaslu agar mengusut tuntas temuan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Situbondo 2020.

"Adanya peristiwa penertiban APK di Kecamatan Mangaran yang dilakukan Panwascam namun dihalang-halangi oleh oknum pendukung pasangan calon yang sempat viral di Medsos, harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anis Mukaddas, Koordinator aksi dalam orasinya di halaman Kantor Bawaslu.

Penertiban APK yang dihalang-halangi oleh oknum pendukung paslon tertentu itu, kata Anis, itu mencederai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Bawaslu termasuk pelanggaran pidana sebagaimana yang tertuang dalam KUHP pasal 207.

Tak hanya menghalang-halangi penertiban APK, lanjut Anis,  penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau BST dari Kemensos RI, juga diduga kuat dipolitisir oleh oknum tertentu karena dalam undangan BST terdapat stiker salah satu paslon, dan penerima diarahkan untuk memilih paslon tersebut.

"Temuan Panwascam Asembagus atas dugaan pelanggaran BST yang disertai stiker paslon. Diduga kuat ada oknum yang mengarahkan untuk memilih salah satu paslon. Ini harus diusut tuntas," ujar Anis.

Menurutnya, penyaluran BST tersebut merupakan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khusunya pada Pasal 71 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5).

Mantan aktivis PMII Situbondo ini menegaskan, bahwa aksi damai yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan Pilkada Situbondo 2020 yang langsung umum bebas rahasia dan jujur adil serta bermartabat, agar melahirkan pemimpin yang bisa membawa Situbondo kepada kemakmuran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik saat menemui peserta aksi menegaskan, Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian temuan Panwas Kecamatan Asembagus, terkait politisasi penyaluran BST dari Kemensos itu.

"Aspirasi terkait persoalan BST yang disertai gambar salah satu paslon, saat ini kami sedang melakukan kajian, dengan menjadikan laporan hasil pengawasan Panwascam Asembagus sebagai informasi awal," kata Murtapik dihadapan ratusan warga.

Ketua Bawaslu yang akrap dipanggil  dengan sapaan  Lopa itu menegaskan, bahwa Bawaslu tunduk dan patuh terhadap aturan perundangan, tidak tunduk dan patuh terhadap tekanan siapapun dan dari manapun.

"Berilah kepercayaan kepada kami, karena kami akan bekerja bersungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Terkait oknum yang mencoba menghalang-halangi penertiban APK di Kecamatan Mangaran, lanjut Lopa, pihak Bawaslu tidak akan tinggal diam, karena  itu sudah menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu untuk memproses hukum sekalipun jajaran Bawaslu yang melakukan pelanggaran.

"Sekalipun keluarga besar Bawaslu yang melakukan kesalahan, maka tetap kita proses hukum. Terhadap siapapun kita akan tetap menegakkan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved