Berita Blitar
Ditetapkan Gubernur Jatim, Besaran UMK Blitar 2021 Naik Rp 50.000
Nilai UMK Blitar 2021 itu naik sekitar Rp 50.000 dibandingkan UMK Blitar 2020 yang besarannya Rp 1.954.706.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Upah Minimum Kota (UMK) Blitar 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.004.705,75.
Nilai UMK Blitar 2021 itu naik sekitar Rp 50.000 dibandingkan UMK Blitar 2020 yang besarannya Rp 1.954.706.
"Besaran UMK Blitar 2021 naik Rp 50.000 dibandingkan UMK Blitar 2020," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, Selasa (24/11/2020).
Suharyono mengatakan besaran UMK Blitar 2021 yang ditetapkan Gubernur Jatim itu juga lebih rendah dari besaran UMK yang diusulkan Kota Blitar.
Kota Blitar mengusulkan besaran UMK 2021 Rp 2.018.552.
Usulan besaran UMK 2021 itu berdasarkan kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 3,27 persen.
"Besaran UMK 2020 dikalikan pertumbuhan ekonomi 3,27 persen, ketemu angka Rp 2.018.552. Ada kenaikan sekitar Rp 63.000 dari UMK sebelumnya," ujarnya.
Dikatakannya, besaran UMK 2021 yang ditetapkan Gubernur Jatim berbeda-beda.
Ada beberapa daerah yang besaran UMK 2021 tetap sama seperti UMK 2020.
Sebagian daerah lagi, seperti Kota Blitar ada kenaikan besaran UMK tetapi nilainya masih di bawah yang diusulkan.
"Seperti Kota Blitar, ada kenaikan, tapi besarannya tidak sesuai yang kami usulkan," katanya.
Menurutnya, UMK Blitar 2021 akan mulai berlaku pada awal tahun.
Untuk itu, Dinas segera mensosialisasikan besaran UMK 2021 kepada pengusaha dan serikat pekerja.
"Secepatnya, kalau tidak akhir November ini atau awal Desember 2020, kami akan mensosialisasikan besaran UMK 2021 ke pengusaha dan serikat pekerja," ujarnya.