Berita Surabaya
Gubernur Naikkan UMK Rp 100.000, Tetapi 11 Daerah di Jatim Tidak Ikut Naik
Yaitu Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan besaran UMK Jawa Timur untuk tahun 2021. Minggu (22/11/2020) malam, Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono memimpin jumpa pers bersama Dewan Pengupahan Jatim untuk menyampaikan keputusan hasil sidang terkait UMK daerah Jatim tahun 2021.
Heru menyampaikan bahwa mayoritas besaran UMK kabupaten/kota di Jawa Timur mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun ini. Namun rinciannya, ada 11 kabupaten kota yang besaran UMK-nya diputuskan tidak naik.
Yaitu Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.
Sedangkan ada 10 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 25.000 dibandingkan UMK tahun ini. Yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo dan Magetan.
Kemudian ada kenaikan sebesar Rp 50.000 dibandingkan UMK tahun ini, yaitu adalah Kabupaten Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Khusus untuk kawasan Ring 1 akan mendapat kenaikan UMK sebesar Rp 100.000 yaitu Kota Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Gresik. Ada pula beberapa daerah yang kenaikannya dirasionalisasi oleh Gubernur Jawa.
Misalnya Kota Malang naik Rp 75.000, Lamongan naik Rp 65.000, Tulungagung naik Rp 51.000, Pacitan naik Rp 47.000, Ngawi naik Rp 47.000, Madiun naik Rp 38.000, Kota Probolinggo naik Rp 30.000.
“Hal-hal yang menyangkut UMK ini telah disepakati oleh ibu gubernur malam hari ini. Hal ini sudah dibahas bahkan sampai tadi malam untuk mengambil langkah-langkah memutuskan UMK agar bisa diterima dari sisi pengusaha maupun sisi pekerja,” kata Heru.
Atas keputusan tersebut Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur pekerja, Ahmad Fauzi menyampaikan terima kasih dan kebanggaannya pada gubernur dan pemprov Jatim.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya SE Menaker telah diterbitkan dan menginstruksikan agar UMK tahun ini diberlakukan untuk UMK tahun depan. Yang artinya tidak ada kenaikan.
“Tetapi ibu gubernur telah berani keluar dari itu dan menetapkan kenaikan UMP. Dan dibuktikan lagi, betapa beliau peduli dengan pekerja yang akhirnya mampu menaikkan UMK di daerah di Jatim,” kata Fauzi.
Fauzi mengatakan untuk Ring 1 yang naik Rp 100.000, ia menyampaikan apresiasinya. Sebab hal tersebut menjadi wujud kepeduliannya kepada pekerja yang selama ini juga dalam masa pandemi tetapi masih harus bekerja.
Ia juga meminta agar unsur industri dan Apindo tidak kecewa dengan keputusan ini karena keputusan yang ada tidak sesuai usulan mereka, yang meminta agar UMK tidak naik dan bahkan ada yang minta turun.
“Gubernur sangat membanggakan, di mana ada bupati dan wali kota yang tidak menaikkan usulan UMK. Tetapi ibu gubernur tetap menaikkan walau maaf tidak signifikan, namun harus diacungi jempol,” tegasnya. ****