Berita Mojokerto
Di Kabupaten Mojokerto, Polisi Tangkap 22 Pengedar Narkoba Selama Sebulan
Penangkapan puluhan pengedar narkoba bersama Polsek jajaran tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 142,21 gram.
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Anggota Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap 22 tersangka pengedar narkoba dalam kurun waktu September- November 2020.
Penangkapan puluhan pengedar narkoba bersama Polsek jajaran tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 142,21 gram.
"Tersangka pengedar narkoba masing-masing terdiri dari 18 kasus pengungkapan dan mereka statusnya adalah pengedar sabu-sabu," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alesander, Jumat (20/11/2020).
Dony mengatakan dua kasus peredaran narkoba paling menonjol yaitu tersangka Yusuf (21) warga Desa Centong yang tertangkap tangan dengan barang bukti 25 poket sabu-sabu seberat 41,36 gram di wilayah Kecamatan Gondang.
Kemudian, penangkapan komplotan pengedar narkoba yakni tersangka Tohari (43) warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas dan Sumardi (33) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,50 gram.
"Kami mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar berkat informasi dari masyarakat kita membentuk tim dan berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba," terangnya.
Menurut dia, modus operandi peredaran narkoba memakai cara lama yang mayoritas tersangka menggunakan sistem ranjau di sebuah tempat sesuai perjanjian tersangka dan pemesanan melalui percakapan seluler.
Pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Mojokerto masih mengembangkan kasus peredaran narkoba dan menelusuri yang mengarah pada sosok bandar sabu-sabu yang memasok barang haram itu di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba untuk mengetahui asal muasal dan menelusuri jejak dari bandar narkoba yang memasok sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto," ucap Dony.
Ditambahkannya, pihaknya berharap peran serta masyarakat sangat aktif berkolaborasi dengan Polri untuk memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP," pungkasnya.
Ning Ita Minta Pelayanan Tak Terganggu Pascaambrolnya Plafon Mal Pelayanan Publik Kota Mojokerto |
![]() |
---|
Kondisi Plafon Mall Pelayanan Publik di Gedung GMSC Kota Mojokerto setelah Ambrol |
![]() |
---|
Kepergok Berduaan di Kamar Kos Kota Mojokerto, 4 Pasangan Ini Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah |
![]() |
---|
Di Kota Mojokerto, 10 Forkopimda dan 3.223 Tenaga Kesehatan akan Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Banjir kembali Rendam Ratusan Rumah di Desa Tempuran, Sooko, Mojokerto, Dapur Umum Siap Beroperasi |
![]() |
---|