Jumat, 10 April 2026

Berita Pilkada Lamongan

Seperti Quick Count, Aplikasi Sirekap Akan Dijajal di Pilkada Lamongan

"Sirekap merupakan aplikasi yang langsung akan membaca hasil rekap suara di tingkat TPS," kata Mahrus.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Menghitung rekapitulasi suara hasil Pilkada Lamongan, 9 Desember mendatang, tidak mungkin bisa dituntaskan semua dalam sehari. Untuk itu, KPU Lamongan Jawa Timur mencoba mempersiapkan cara baru untuk merekap suara hasil Pilkada, dengan menjajal aplikasi Sicepat.

"Kita memakai Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang akan digunakan KPU untuk merekapitulasi hasil suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember nanti, " kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali kepada SURYA, Senin (16/11/2020).

Aplikasi Sirekap, menurut Mahrus, sudah diuji beberapa kali oleh KPU Pusat. Namun pelaksanaannya, masih memerlukan regulasi terkait legalitas penggunan Sirekap, sebagai rangkaian kegiatan pungut hitung suara di TPS.

Karena bisa membaca langsung hasil rekap suara on the spot (TPS), sekilas Sirekap ini mirip quick count. "Sirekap merupakan pola aplikasi yang langsung akan membaca hasil rekap suara di tingkat TPS," kata Mahrus.

Diungkapkan, aplikasi Sirekap akan digunakan oleh penyelanggara yaitu, KPPS, pengawas PTPS, dan para saksi dari calon-calon yang mengikuti kontestasi dalam Pilkada. "Tetapi untuk PTPS dan saksi memiliki tampilan yang berbeda dari aplikasi Sirekap, " katanya.

Jika KPPS, PTPS dan para saksi sudah sepakat dengan hasil, baru kemudian dimintakan tanda tangan di form terakhir. Terus dipotret di aplikasi, akan memunculkan barcode dan langsung akan masuk ke server KPU.

Setelah sistem kerja Sirekap masuk ke server, lanjut Mahrus, operator KPPS akan membagikan link dari barcode tersebut ke pihak PTPS dan saksi. Jika sudah di-approved oleh PTPS dan saksi, baru menunjukan kalau hasil suara itu sudah valid.

Selanjutnya, hasil approval itu secara otomatis dan tersistem akan terkirim lagi ke server KPU. Sirekap diyakini akan mempercepat perhitungan suara di tingkat TPS, selaib rekapitulasi manual.

Ditambahkan Mahrus, sistem Sirekap ini hanya merupakan alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi. Sekaligus mempermudah penghitungan. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved