UPDATE Solusi BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Ditransfer atau Cair di BRI, BNI, Mandiri dan BCA

Berikut update solusi BLT Karyawan gelombang 2 belum ditransfer atau cair di rekening bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan bank lainnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang BLT Karyawan. Solusi BLT Karyawan Gelombang 2 belum ditransfer atau cair ke bank BRI, BNI dan Mandiri ada di artikel ini. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut update solusi BLT Karyawan gelombang 2 belum ditransfer atau cair di rekening bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan bank lainnya.

Seperti diketahui, masih banyak pekerja yang mengaku BLT karyawan gelombang 2 belum cair atau ditransfer ke rekeningnya.

Baca juga: TERJAWAB Penyebab BLT Karyawan Gelombang 2 Belum Ditransfer atau Cair di BRI, BNI, Mandiri & BCA

Baca juga: Belum Dapat BLT Karyawan Gelombang 2? Ini Jadwal Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA & Penjelasan Kemnaker

Padahal, Kemnaker telah mengumumkan pencairan BLT karyawan gelombang 2 sudah memasuki tahap 2.

Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab BLT karyawan gelombang 2 belum ditransfer atau cair.

Dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber, berikut penyebab BLT karyawan gelombang 2 belum ditransfer atau cair beserta solusinya.

1. Masalah rekening

BLT Karyawan Sudah Cair ke 11,9 Juta Rekening
BLT Karyawan Sudah Cair ke 11,9 Juta Rekening (instagram @kemnaker)

Masalah rekening yang menjadi penyebab BLT karyawan gelombang 2 belum cair adalah rekening biru, rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Rekening biru adalah rekening yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Hal ini berdasarkan keterangan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah.

"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa.

Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, beberapa waktu lalu.

Solusinya adalah para pekerja segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

2. Masalah data

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang seratus ribuan.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang seratus ribuan. (Kolase Kompas.com)

Masalah yang kedua adalah karena ada data penerima BLT karyawan yang tidak lengkap.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Penyaluran Subsidi Gaji ke 150.000 Pekerja Terkendala Data Tak Valid, Bagaimana Solusinya?'

Pada saat verifikasi dan validasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menyaring mana data yang lengkap dan mana yang kurang lengkap.

Jika ada data karyawan yang kurang lengkap, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.

Solusinya adalah pekerja bisa segera langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melengkapi data-data yang kurang.

3. Masih proses

BLT Karyawan Telah memasuki Termin II sejak Kamis, (12/11/2020) silam. Warganet masih mengaku belum dapat
BLT Karyawan Telah memasuki Termin II sejak Kamis, (12/11/2020) silam. Warganet masih mengaku belum dapat (Instagram: Kemnaker)

Jika rekening sudah diperbaiki dan data sudah lengkap tapi BLT karyawan gelombang 2 tak kunjung cair, maka penyebabnya adalah masih dalam proses pencairan.

Proses pencairan BLT karyawan gelombang 2 memang berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker'

Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Selain itu, proses pencairan BLT karyawan gelombang 2 juga dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Solusinya adalah sabar menunggu, karena memang proses pencairannya bertahap dan memakan waktu.

Jika tidak ada masalah di data dan rekening, maka BLT karyawan gelombang 2 pasti cair.

Diketahui, pencairan BLT karyawan swasta dilaksanakan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima bantuan lewat bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Bank swasta lainnya.

Namun penyaluran BLT karyawan swasta gelombang 2 ini tidak bisa dilaksanakan secara serentak.

Hingga Minggu (15/11/2020) masih banyak karyawan swasta yang belum menerima bantuan.

Hal tersebut sebagaimana terlihat melalui media sosial Kementrian Ketenagakerjaan, @kemnaker terkait pencairan BLT karyawan gelombang 2.

Pihak Kemnaker kembali mengumumkan pencairan subsidi gaji melalui Instagram resmi mereka.

"Hore, cek rekeningmu ya, Subsidi Gaji upah Tahap 2 sudah cair," unggah @kemnaker Sabtu (14/11/2020).

Unggahan tersebut langsung diserbu komentar warganet yang mengaku belum menerima subsidi gaji gelombang 2 hingga kini.

Padahal, sebelumnya mereka telah menerima BLT Karyawan di tahap kedua.

"BCA mna ini belum cair min

"Belum min bni"

"BELUM mandiri min pdhl aku kemarin TAHAP 2 LOH"

"BNI belum min"

Namun, ada juga warganet pengguna bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA yang mengaku baru mendapatkan subsidi gaji hari ini.

Update info terbaru menyebutkan kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sementara sudah mencairkan BLT karyawan sebesar Rp 2,6 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, Kamis (12/11/2020).

"Sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian'

Anwar juga menambahkan, BLT karyawan gelombang 2 untuk tahap 2 akan disalurkan kepada 2,7 juta pekerja.

Dengan dana sebesar kurang lebih Rp 3,3 triliun.

"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima.

Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.

Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji gelombang 2 untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.

Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.

Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.

"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved