Berita Mojokerto
Gempur Rokok Ilegal, Upaya Pemkot Mojokerto Cegah Maraknya Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Pemkot Mojokerto getol mengantisipasi terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai melalui kegiatan sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) getol mengantisipasi terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai melalui kegiatan sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'.
Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Ketentuan Cukai Bagi Karyawan Industri Rokok tersebut bertempat di
Balai Kelurahan Balongsari Jl Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (14/11/2020).
Setelah sosialisasi itu kemudian dilanjutkan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria dan Kepala Disperindag di sebuah rumah yang disinyalir memproduksi rokok tanpa cukai di Lingkungan Tropodo, Kecamatan Kranggan.
Hasil sidak, ditemukan pasangan suami istri (Pasutri) yang memproduksi rokok lintingan yang merupakan kategori tanpa cukai alias ilegal.
"Sosialisasi dilakukan secara klasikal, saya juga turun mendatangi lokus di salah satu titik ada tempat pembuatan rokok tanpa cukai atau ilegal," ungkap Ning Ita.
Ning Ita mengatakan, pasutri pembuat dan penjual rokok lintingan itu merupakan warga Sidoarjo yang bertempat tinggal mengontrak rumah di kawasan Tropodo, Kota Mojokerto.
Kemudian, pembuat rokok lintingan yang merupakan pasutri lansia itu akhirnya diberi pemahaman sekaligus edukasi bahwa barang yang mereka jual termasuk kategori melanggar hukum.
"Papan menyediakan rokok ilegal kami minta untuk dilepas dan kami pasang stiker Gempur Rokok Ilegal. Mereka juga menghentikan menjual lagi rokok lintingan," terangnya.
Ning Ita menyebut, pihaknya memastikan akan berupaya mencari solusi terbaik untuk mewadahi masyarakat yang penghasilannya dari menjual rokok lintingan melalui kajian komprehensif program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Saya sempat berkomunikasi bersama Kepala KPPBC Sidoarjo, di sana ada program KIHT yang kemungkinan akan direalisasikan di Kota Mojokerto," cetusnya.
Ditambahkannya, rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai Gempur Rokok Ilegal ini menyusul kebijakan cukai hasil tembakau yang melibatkan masyarakat khususnya dari pekerja pabrik rokok di Kota Mojokerto.
"Sehingga tujuannya agar mereka juga bisa ikut mensosialisasikan dan mengawasi jika ada rokok-rokok ilegal yang jelas-jelas memang tidak ada pita cukai di lingkungannya," tandasnya.
Berita Mojokerto
Kota Mojokerto
Gempur Rokok Ilegal
rokok tanpa cukai
Ika Puspitasari
Achmad Rizal Zakaria
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Komisi IV Soroti Perusahaan di Mojokerto yang Masih Menerapkan Upah di Bawah UMK |
![]() |
---|
Mahasiswa Kampus Politeknik di Surabaya Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Ini Pengakuan Ayah Korban |
![]() |
---|
Forensik Polda Jatim Ekshumasi Jenazah Mahasiswa Politeknik yang Diduga Dianiaya Seniornya |
![]() |
---|
Polisi Buru Pengemudi Avanza yang Kabur Usai Tewaskan 2 Orang di Dlanggu Mojokerto |
![]() |
---|
Butuh Nakes untuk 27 Puskesmas dan 10 RS, Usulan Formasi PPPK Kab Mojokerto Belum Disetujui |
![]() |
---|