UPDATE Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 ke BRI, BNI dan Mandiri, Ini Data Penerima Tahap 1 dan 2

Berikut update pencairan BLT karyawan gelombang 2 ke rekening bank BRI, BNI, Mandiri, dan bank lainnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang BLT Karyawan. Update pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 ke bank BRI, BNI dan Mandiri ada di artikel ini. 

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan BLT Karyawan atau subsidi gaiji sudah mulai ditransfer ke bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank swasta lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.

Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Ilustrasi BLT karyawan gelombang 2 sudah mulai dicairkan, ditargetkan dua tahap dalam satu pekan
Ilustrasi BLT karyawan gelombang 2 sudah mulai dicairkan, ditargetkan dua tahap dalam satu pekan (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN,  bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

Jumlah Penerima BLT Karyawan Gelombang 2 Berkurang

Jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 kabarnya berkurang.

Pengurangan jumlah penerima BLT karyawan gelombang 2 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Di sisi lain, pihak yang dipastikan tak mendapat BLT karyawan gelombang 2 adalah golongan wajib pajak.

Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. 

"Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," katanya. 

Bukan hanya wajib pajak, ada golongan lain yang dipastikan tak bisa menerima subsidi gaji

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved