Berita Jember
Semua Dipermudah di PTSP, Plt Bupati Sebut Ada 8000 Izin Usaha di Jember
Kepada kepala daerah yang mengikuti kegiatan, Tito juga berpesan supaya sektor perekonomian digerakkan, selain menangani Covid-19
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Selama menjabat Plt Bupati Jember, KH Abdul Muqit Arief seperti tidak mempersulit atau memperlambat berbagai program yang belum terselesaikan di masa jabatan petahana, Faida.
Seperti ketika mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Kamis (12/11/2020), Kiai Muqit berencana merealisasi proses perizinan di Jember.
Bersama pejabat dari tiga instansi di Pemkab Jember, Kiai Muqit mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik RPP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring,
Usai sosialisasi, Kiai Muqit membawa beberapa pesan penting dari Mendagri Tito Karnavian. "Penekanan dari menteri tadi, bagaimana daerah tidak memperumit proses perizinan, atau mempermudahnya. Dan itu bisa dilakukan semua di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Kiai Muqit.
Kepada kepala daerah yang mengikuti kegiatan, Tito juga berpesan supaya sektor perekonomian digerakkan, selain menangani Covid-19. Salah satunya, melalui tumbuhnya investasi, yang pintu masuknya antara lain melalui kemudahan perizinan dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
"Ketika investasi ada, roda perekonomian bergerak, ada penyerapan tenaga kerja. Salah satunya ini melalui kemudahan perizinan berusaha," imbuhnya.
Kiai Muqit menambahkan bahwa Pemkab Jember akan melaksakan arahan Mendagri. Mendagri meminta agar ada langkah-langkah penyederhanaan perizinan di daerah.
Ketika ditanya berapa banyak investasi yang masuk pada 2020, Kiai Muqit menyebut sekitar 8.500 perizinan yang sudah dikeluarkan. Itu berdasarkan data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember.
"Alhamdulillah banyak sekali, sekitar 8.500 per tahun. Saya menjabat sebagai Plt ini saja sudah menandatangani sekitar 500 perizinan. Dan untuk menghindari pungutan liar, seluruh perizinan diserahkan langsung kepada pemohon," tegasnya.
Disinggung tentang evaluasi dari Ombudsman RI perihal masih adanya beberapa perizinan yang tahapan akhirnya tidak di PTSP, Kiai Muqit menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkaji hal itu.
"Saya sudah diajak berbicara langsung oleh pihak Ombudsman. Terkait itu, dalam waktu dekat akan kami kaji. Dan jika memang bisa ditangani PTSP, tentunya akan dikembalikan semua ke PTSP. Sebab prinsip perizinan itu kalau bisa, selesai di Badan Penanaman Modal dan PTSP," pungkas Kiai Muqit. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sosialisasi-daring-kemendagri-di-jember.jpg)