Berita Pamekasan
Letakkan Paket Sabu di Meja, Dua Pengedar Kaget Polisi Mendadak 'Bertamu'
Karena kedua tersangka sedang duduk santai di ruang tengah, sedangkan paket sabu pesanan seseorang diletakkan begitu saja di meja.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Selama sepekan penuh, jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan sampai kurang tidur untuk menunggu kesempatan dua pengedar narkoba lengah. Akhirnya dua warga Sampang yang diincar itu dibekuk saat duduk santai di sebuah rumah kosong di Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan, Sabtu (7/11/2020) lalu.
Dan yang membuat penangkapan itu mudah, dua tersangka yaitu Amukti (27) asal Desa Karanganyar, Kecamataan Ketapang, dan Dodi A (28), warga Desa Tebanah Kecamatan Banyuates Sampang, tidak menyembunyikan barang bukti sabu.
Karena kedua tersangka sedang duduk santai di ruang tengah, sedangkan paket sabu pesanan seseorang diletakkan begitu saja di meja. Ketika anggota Satresnarkoba bertamu, keduanya terperanjat tetapi sudah terlambat berkelit.
Keduanya tidak berkutik ketika polisi memaksa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik mereka. Polisi langsung membawa keduanya ke Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan.
"Kedua tersangka ditangkap akhir pekan lalu, namun untuk kepentingan pengembangan penyidikan, kedua tersangka ini baru diungkap sekarang," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Ninig DPS, didampingi Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKB Bambang Sugiharto kepada SURYA, Kamis (12/11/2020).
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, penyidik menyita barang bukti satu poket plastik klip sisa bekas sabu sebesar 50,95 gram. Sebuah sobekan kertas tisu putih dan sebuah potongan lakban warna kuning.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dibeli dari seseorang. Kemudian sabu itu dibawa untuk diantarkan ke calon pembeli lain yang sudah memesan terlebih dahulu. Namun sebelum terjadi transaksi, kedua tersangka kami tangkap,” ujar Nining.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Pamekasan. Hanya saja, polisi masih menunggu waktu yang tepat karena belum diketahui lokasi mana yang akan dijadikan tempat bertransaksi.
Selanjutnya begitu mendapat informasi jika kedua tersangka akan melakukan transaksi di sebuah rumah di Desa Konang, polisi langsung bergerak.
“Kami masih menyelidiki dari mana kedua tersangka mendapatkan narkoba dan sudah berapa lama menjadi pengedar. Atas perbuatan kedua tersangka ini, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Nining. ****