Senin, 13 April 2026

Berita Sampang

Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke Bupati Sampang, Oknum Guru Cabul Terancam Dipecat

Tindak kejahatan asusila yang dilakukan seorang oknum guru PNS beberapa waktu lalu, bisa berujung pemecatan kepada pelaku

Editor: Deddy Humana
surya/hanggara pratama
Plt Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat 

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Tindak kejahatan asusila yang dilakukan seorang oknum guru PNS beberapa waktu lalu, bisa berujung pemecatan kepada pelaku. Karena begitu pelaku diperiksa tim khusus Pemkab Sampang, dan hasilnya diserahkan kepada Bupati Sampang, maka bisa berujung sanksi maksimal.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, ketika ada PNS terlibat kejahatan hingga ke meja hijau, maka akan diproses sesuai kesalahannya.

Proses itu berupa sanksi, di antaranya penurunan pangkat, dimutasi hingga pemecatan tergantung berat kesalahan. Dan sanksi (pemecatan) hanya bisa diputuskan bupati setelah melihat hasil pemeriksaan kepolisian.

"Kendati demikian, sanksi belum diputuskan karena menunggu hasil pemeriksaan oleh tim khusus maupun Polres Sampang. Dan tergantung kejadiannya, kalau kasus seperti ini dimungkinkan pemecatan," ujar Arif, Minggu (8/11/2020).

Dugaan pencabulan itu mencoreng dunia pendidikan di Sampang, apalagi oknum pendidik itu diduga melakukan kejahatan seksual pada siswi di bawah umur. Inspektorat berencana membentuk tim khusus yang terdiri dari pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan Sampang untuk memeriksa pelaku.

Arif menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah pemberhentian sementara oknum guru tersebut bila sudah dinyatakan bersalah oleh kepolisian.

"Pemberhentian sementara dilakukan untuk mempercepat atau mempermudah proses hukumnya," terangnya.

Nantinya, tim khusus yang dibentuk oleh inspektorat segera memeriksa oknum guru itu dan hasil pemeriksaannya akan diserahkan kepada Bupati Sampang dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "BAP kami laporkan kepada Bapak Bupati," pungkasnya. HANGGARA PRATAMA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved