Berita Ponorogo
Dua Pengunjung Coba Selundupkan Narkotika ke Lapas Ponorogo, Ditaruh dalam Botol Sampo
Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disembunyikan dalam botol sampo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disembunyikan dalam botol sampo.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan upaya penyelundupan narkotika tersebut dilakukan dua pengunjung berinisial SR (25) dan DP (19).
Dikatakan Krismono, awalnya SR dan DP menitipkan barang dan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan lain.
Sesuai peraturan yang ada, seluruh barang dan makanan diperiksa dengan teliti oleh Petugas Pintu Utama (P2U) terlebih dahulu.
“Pada saat barang dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah,” ujar Krismono, Jumat (6/11/2020),
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkaplah temuan benda haram tersebut.
Ia pun mengapresiasi kesigapan dari jajarannya yang masih teliti meski di akhir jam pelayanan.
Pelayanan penitipan barang di Rutan Ponorogo sendiri dibuka pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Ini membuktikan jajaran kami tetap memberikan pelayanan terbaik namun tetap dengan penuh kewaspadaan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Karutan Ponorogo Arya Galung menyebutkan, ada tiga orang petugas P2U yang curiga dengan botol sampo yang keras.
“Saat petugas memegang botol sampo tersebut, tutupnya agak menyembul,” ucap Arya.
Ia pun membuka tutupnya dan menumpahkan isi botol tersebut namun cairan sampo yang keluar sangat sedikit.
Karena curiga petugas lalu menusuk botolnya dan justru keluar serbuk putih halus.
Petugas pun akhirnya membedah botol sampo tersebut dan menemukan serbuk putih yang diduga narkotika yang dibungkus di dalam plastik.
Arya menjelaskan, kedua pengunjung tersebut adalah residivis yang sering keluar masuk Rutan Ponorogo.
Baik SR maupun DP selalu terjerat kasus obat terlarang.
"Menurut pengakuan SR dan DP, barang tersebut adalah jenis pil double L yang ditumbuk halus," lanjut Arya.
Menindaklanjuti hal itu, pihak rutan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo.
Selanjutnya SR dan DP beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ponorogo untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Ponorogo sebagai mitra strategis kami di bidang pemberantasan narkotika,” pungkasnya.