Uang Winda Rp 20 M di Raib di Rekening

Uang Winda Rp 20 M Raib dari Rekening, Ternyata Dibobol Kepala Cabang Mybank, Begini Modusnya

asib apes menimpa atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta. Uang Rp 20 miliar di rekeningnya raib.

Editor: Suyanto
Tribunnews.com
Atlet e-sport Winda Lunardi 

SURYA.co.id I JAKARTA - Nasib apes menimpa atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta. Uang Rp 20 miliar di rekeningnya tiba-tiba raib.

Kasus tersebut  telah dilaporkan Herman Lunardi  yang  merupakan orang tua dari Winda, ke polisi pada 8 Mei 2020. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika menjelaskan, perkara ini telah masuk dalam proses penyidikan.

Helmy menuturkan, penyidik juga menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A. "Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Masih menelusuri aset lainnya," papar Helmy.

Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A. Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," beber Helmy.

Kronologi Kasus

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, menyampaikan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, seharusnya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.

"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.

Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.

Modus Kepala Cabang

Kepala Cabang Maybank Cipulir rupanya mengalihkan sejumlah uang yang telah ditariknya dari rekening atlet e-sport kepada teman-temannya.

Atas aksinya tersebut, kerugian korban mencapai sekitar Rp 22.879.000.000.

A pun telah ditetapkan sebagai tersangka. “Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved