Kapan BLT Karyawan Gelombang 2 Cair? Berikut Jadwal dan Proses Pencairannya, Bertahap
kapan BLT karyawan Gelombang 2 atau termin II cair? LT Karyawan dijadwalkan cair pada awal bulan November 2020. Sementara minggu awal bulan November
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Para pekerja tentu sudah menanti jadwal pencairan subsidi gaji atau BLT Karyawan dari pemerintah tersebut.
BLT Karyawan dijadwalkan cair pada awal bulan November 2020. Sementara minggu awal bulan November akan segera berakhi.
Lantas kapan BLT karyawan Gelombang 2 atau termin II cair? Berikut jadwal dan proses pencairannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya meminta masyarakat bersabar karena pencairan subsidi gaji tersebut, baru dilakukan setelah pencairan gelombang pertama atau termin I selesai. Selanjutnya, mengumumkan pencairan gelombang 2 akan dilakukan pada awal bulan November.
"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Kabar bahagia ini tentunya sudah ditunggu-tunggu. Lantas bagaimana proses pencairannya?
Menurut Ida Fauziyah dikutip dari Kontan.co.id, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran. "Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya melansir Kontan.co.id berjudul Yang dinanti-nanti, subsidi gaji Rp 1,2 juta termin II akan cair pekan ini?
Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. "Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.
Menurut data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:
- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%
- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%
- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%
- Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%
- Tahap V disalurkan kepada 602.468 orang senilai Rp 722.961.600.000 atau 97,39%
Menurut Ida, dengan adanya subsidi gaji, para pekerja dapat merasakan kehadiran negara saat kondisi mereka mengalami pengurangan upah.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN.
Syarat Penerima BLT Karyawan
Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan menyalurkan bantuan langsung bagi karyawan swasta terdampak covid-19 pada bulan ini.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam tayangan Instagram @kemnaker.
Syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/soal-blt-karyawan-rp-600000-kata-menaker-ida-fauziyah-dan-ilustrasi-uang-rp-100000-an.jpg)