Pilkada Serentak 2020
Jika Dinyatakan Reaktif Hasil Rapid Test, Anggota KPPS Dilarang Bertugas, tapi Tidak Boleh Diganti
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang melaksanakan tugas jika dinyatakan reaktif hasil rapid test.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang melaksanakan tugas jika dinyatakan reaktif hasil rapid test.
Oleh sebab itu, dalam setiap melaksanakan tugas, anggota KPPS diminta untuk mejaga kesehatan dan imun.
Hal ini agar yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19.
Jika ada anggota KPPS yang dinyatakan reaktif pada saat rapid tes, KPU tidak serta merta akan mengganti anggota KPPS hanya gara-gara reaktif.
Komisioner KPU Gresik, Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan pada prinsipnya KPPS tidak bisa diganti.
"Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap atau mengundurkan diri," ucapnya, Selasa (3/11/2020).
Lebih lanjut, Makmun menerangkan KPPS bisa diganti jika yang bersangkutan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, tidak diketahui keberadaanya, dan tidak dapat menjalankan tugas secara permanen.
Hal ini juga berlaku untuk petugas ketertiban di TPS.
Sedang proses perekrutan anggota KPPS sudah memasuki tahapan akhir klarifikasi tanggapan dari masyarakat.
"Rencananya hasil seleksi KPPS dikeluarkan pada 5 November 2020 mendatang," pungkasnya.