Pilwali Surabaya 2020
Jawab Tanah Surat Ijo, Eri Cahyadi: Pemkot telah Ambil Sikap, Jangan Dijadikan Komoditas Politik
Menjawab hal tersebut Eri menjelaskan satu-persatu. Soal Surat Ijo, Eri mengingatkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Pemkot sejak 1979.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id| SURABAYA - Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi menegaskan Pemkot Surabaya di bawah Wali Kota Tri Rismaharini telah mengambil sikap terkait penyelesaian permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau biasa disebut “Surat Ijo”.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pasangan calon nomor urut 2, Machfud Arifin dan Mujiaman dalam Debat Publik Perdana Pilwali Surabaya 2020, Rabu malam (4/11/2020).
Debat terbuka tersebut diselenggarakan KPU Surabaya di JW Merriott.
Mujiaman mencecar Eri yang berpasangan dengan Armuji dengan sejumlah persoalan. Di antaranya, soal sertifikat Surat Ijo.
"Saat ini masih ada 46 ribu persil surat ijo yang menyangkut ratusan ribu warga. Mereka tidak bisa tidur nyenyak karena mereka harus menanggung beban PBB dan Retribusi," kata Mujiaman.
Menjawab hal tersebut Eri menjelaskan satu-persatu. Soal Surat Ijo, Eri mengingatkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kota sejak 1979.
Untuk bisa melepaskan aset itu sehingga bisa menjadi milik perorangan atau warga bukanlah hal yang mudah.
"Kita mengacu pada PP 27 tahun 2014. Di sana disebutkan, ketika ingin melepaskan harus ada ganti rugi," katanya.
"Namun ketika kepada pemerintah, bentuknya hibah, dikembalikan kepada negara. Insya Allah, itu sudah (akan) dilakukan Bu Risma. Saat ini kami menunggu surat dari Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), begitu keluar, kami kerjakan," katanya.
Jawaban Eri Cahyadi jadi belum memuaskan kubu Machfud Arifin. MA pun kembali mencecar soal itu.
"Kami tidak mau hal ini menjadi komoditas politik. Saya tahu, karena ada demo, Bu Wali Kota berkirim surat ke Kementerian. Yang saya ingin tanyakan, apa konsep Anda ke depan kalau menjadi Wali Kota?" cecarnya.
"Kalau kami, sudah komitmen berada di paling depan untuk menyelesaikan surat Ijo ini. Kami hapuskan retribusi sambil menunggu turunnya surat dari Kementerian," katanya.
Eri yang juga mantan Kepala Bappeko Surabaya ini pun menjawab kembali.
Dia mengingatkan bahwa dalam menyelesaikan sebuah persoalan harus memperhitungkan peraturan yang berlaku.