Berita Surabaya

Prosedur Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan di Kota Surabaya Kini Semakin Mudah

Satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.

SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di Kota Surabaya diberikan kemudahan oleh Pemkot.

Mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM yang berada di bawah Dinas Pendidikan Surabaya.

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan, saat ini satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.

Jika tidak ada perubahan pada berkas tersebut, tinggal daftar ulang lewat akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang.

“Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” kata Aji.

Baca juga: Kamar Marbot Masjid di Rungkut Kota Surabaya Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Menurut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik jika ada persoalan atau kebingungan dalam pengurusan izin tersebut. Di sana, disediakan petugas yang kompeten.

Kepala Dispendik Surabaya Supomo menjelaskan, sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat wajib berizin. Baik formal atau normal.

“Meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo.

Sesuai Perwali, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan.

Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun.

Lalu, lembaga berakreditasi B setiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditasi A tiap 3 tahun.

Sementara kemudahan layanan itu, lanjut Supomo, merupakan diantara hasil evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Sebab, dalam proses sebelumnya, jika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk upload ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional.

"Kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” ujar mantan Kepala Dinas Sosial itu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved