Update UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik, Serikat Buruh dan Pengamat Tanggapi Upah Minimum 2021

UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur Tidak Naik, Serikat Buruh hingga Pengamat Tanggapi Upah Minimum 2021.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Surya Online
Ilustrasi UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Simak update info tentang UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur yang telah diputuskan pemerintah tidak mengalami kenaikan.

Seperti diketahui, besaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan maupun penurunan alias tetap seperti tahun 2020. 

Keputusan pemerintah tentang UMK 2021 ini tentu saja memantik reaksi dari berbagai pihak, seperti Serikat Buruh hingga pengamat ketenagakerjaan.

Baca juga: Bocoran Berapa Besaran UMK Surabaya 2021 dan Jatim setelah Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021

Baca juga: Sah Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021, ini Bocoran UMK Surabaya dan Daerah di Jatim

Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), menyebut Menaker cenderung berpihak pada pengusaha.

Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berpendapat keputusan tersebut akan memberatkan para buruh.

Berikut beragam tanggapan tentang keputusan UMK 2021 tak naik, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan'

1. Menaker Tak Adil

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1. Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.

Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.

"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.

Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :

Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

2. Memberatkan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.

Andi Gani mengatakan, keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Sebaiknya Naik

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengomentari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan UM (upah Minimum) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur.

Menurutnya, SE Menaker hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.

UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat 1 November baik berupa UMP maupun UMK.

“Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur,” kata Timboel kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).

“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” tambahnya.

Timboel menerangkan hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya.

SE Menaker mengimbau dan meminta delapan persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari delapan persen.

“Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.

SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021.

Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.

Permintaan Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker.

Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.

“Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, besaran upah minimum 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan alias tetap seperti tahun 2020. 

Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melansir dari Kompas dalam artikel 'Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!'

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Upah minimum 2021 kemudian secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Berikut tulisan selengkapnya dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I. 

Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.

Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta. 

Berikut Perbandingan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim dari tahun 2018 - 2020.

Kabupaten/Kota 2018 2019 2020
UMK Surabaya Rp3.583.322 Rp3.871.052 Rp4.200.479
UMK Gresik Rp3.580.371 Rp3.867.874 Rp4.197.030
UMK Sidoarjo RP3.577.428 Rp3.864.696 Rp4.193.581
UMK Pasuruan Rp3.574.487 Rp3.861.518 Rp4.190.133
UMK Mojokerto Rp3.565.661 Rp 3.851.983 Rp4.179.787
UMK Malang Rp2.574.807 Rp2.781.564 Rp2.895.502
UMK Kota Malang Rp2.470.073 Rp2.668.420 Rp2.794.800
UMK Kota Batu Rp2.384.168 Rp2.575.616 Rp2.794.801
UMK Jombang Rp2.264.136 Rp2.445.945 Rp2.654.095
UMK Tuban Rp2.067.613 Rp2.333.641 Rp2.532.234
UMK Kota Pasuruan Rp2.067.613 Rp2.575.616 Rp2.794.801
UMK Probolinggo Rp2.042.900 Rp2.306.944 Rp2.503.265
UMK Jember Rp1.916.984 Rp2.170.917 Rp2.355.662
UMK Kota Mojokerto Rp1.886.388 Rp2.263.665 Rp2.456.302
UMK Kota Probolinggo Rp1.886.388 Rp2.137.864 Rp2.319.796
UMK Kota Banyuwangi Rp1.881.680 Rp2.132.779 Rp2.314.278
UMK Lamongan Rp1.851.084 Rp2.233.641 Rp2.423.724
UMK Kota Kediri Rp1.851.084 Rp1.899.294 Rp2.060.925
UMK Bojonegoro Rp1.720.461 Rp1.858.613 Rp2.016.780
UMK Kediri Rp1.713.400 Rp1.850.986 Rp2.008.504
UMK Lumajang Rp1.691.041 Rp1.826.831 Rp1.982.295
UMK Tulungagung Rp1.671.036 Rp1.805.219 Rp1.958.844
UMK Bondowoso Rp1.667.505 Rp1.801.406 Rp1.954.705
UMK Bangkalan Rp1.663.975 Rp 1.801.406 Rp1.954.705
UMK Nganjuk Rp1.669.445 Rp1.801.406 Rp1.954.705
UMK Blitar Rp1.653.384 Rp1.801.406 Rp1.954.705
UMK Sumenep Rp1.645.146 Rp 1.801.406 Rp1.954.705
UMK Kota Madiun Rp1.640.439 Rp 1.801.406 Rp1.954.705
UMK Kota Blitar Rp1.640.439 Rp 1.801.406 Rp1.954.635
UMK Sampang Rp1.632.201 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Situbondo Rp1.616.903 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Pamekasan Rp1.588.660 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Ngawi Rp1.569.832 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Ponorogo Rp1.509.816 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Trenggalek Rp1.509.816 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Magetan Rp1.509.816 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Madiun Rp1.576.892 Rp1.763.267 Rp1.913.321
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved