Kamis, 21 Mei 2026

Daftar Oknum Polisi Pengedar hingga Bandar Narkoba selain Kompol Imam Ziadi, 2 Orang Dihukum Mati

Kasus peredaran narkoba yang melibatkan polisi tak hanay menjerat Kompol Imam Ziadi. Berikut daftar oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba.

Tayang:
Editor: Musahadah
istimewa
Kompol Imam Ziadi saat dirawat setelah ditembak polisi karena membawa 16 kg sabu-sabu. 

SURYA.CO.ID - Kasus Kompol Imam Ziadi Zaid ternyata bukan kali pertama anggota korpd Bhayangkara terlibat narkoba. 

Sebelumnya, telah ada berberapa oknum polisi yang terlibat narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar hingga bandar. 

Data Januari hingga OKtober 2020, tercatat  ada 113 oknum polisi yang dipecat, paling banyak kasus narkoba. 

Mabes Polri pun menegaskan akan menjerat oknum polisi yang terlibat narkoba dengan hukuman mati. 

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).

Berikut kasus-kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota polisi: 

1. 2 Polisi Ditembak di Surabaya

Kasus narkoba yang menjerat oknum polisi juga pernah terjadi di Jawa Timur.

Sebelumnya, dua oknum polisi berdinas di Polda Jawa Timur terlibat kasus peredaran narkoba.

Mereka diringkus oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam sistem ranjau.

Keduanya adalah Rizky (34) warga Kemayoran Bangkalan dan Agus (36) warga Ponorogo.

Mereka terlibat dalam peredaran narkotika wilayah Jawa Timur.

Tak hanya dua oknum polisi, Unit pimpinan AKP Raden Dwi Kennardi itu juga menangkap empat lainnya yakni, M Ficky (28) warga Demak Surabaya, Fitria (21) warga Kedinding Surabaya.

Sedang dua lainnya pasangan suami istri  M Zaidan (18) warga Taman Irawati Surabaya serta Latifah alias Rara (27) warga Tenggumung berprofesi pemandu lagu di salah satu karaoke.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengatakan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Awalnya, polisi mengamankan tiga tersangka di Jalan Demak Surabaya yakni Ficky, Fitria dan Zaidan,Selasa (21/7/2020) dini hari.

"Kami saat itu belum menemukan barang bukti narkotika, namun saat memeriksa handpone, kami temukan pesan berupa kiriman paket sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir pil ekstasi melalui ojek online ke sebuah rumah kos Kawasan Tambak Segaran Surabaya," kata Memo, Jumat (7/8/2020).

Sabtu, (25/7/2020) dini hari, polisi bergerak ke rumah kos di Tambak Segaran Surabaya.

Di sana polisi menemukan dua pasangan tidak sah yakni Latifah alias Rara dan Rizky oknum polisi Polres Bangkalan Madura.

"Saat kami interogasi, ternyata narkotika yang dikirimkan oleh tersangka Ficky itu disimpan di rumah kos lainnya di Jalan Ploso. Anggota kemudian kami bergerak dan mencari barang buktinya," tambah Memo.

Di sana, polisi menemukan total 2,7 kilogram sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Sabu itu didistribusikan oleh Latifah alias Rara atas perintah HR, bandar di salah satu lapas di Jawa Timur.

Tak berhenti disitu, polisi bergerak menginterogasi Rizky yang diduga tak sendiri melancarkan aksinya.

Benar saja, ada seorang oknum polisi lagi yang terlibat jaringan tersebut di wilayah Ponorogo.

"Kami tangkap seorang lainnya di Ponorogo. Oknum anggota bernama Agus dan mendapati barang bukti 26 gram sabu yang siap diranjau pada keesokan harinya," lamjut Memo.

Tanpa diprediksi, baik Rizky maupun Agus berusaha kabur dan melawan saat penangkapan di wilayah Ponorogo sehingga membuat polisi terpaksa melumpuhkan keduanya menggunakan timah panas.

"Saat kami keler, Rizky mencoba kabur dan melawan, sedangkan Agus juga ikut-ikutan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas" terang Alumnus Akpol 2002 itu.

Dalam sekali transaksi, jaringan yang dikomandoi HR dari lapas itu mampu mengirim barang narkotika berupa sabu dengan berat hampir 50 kilogram secara berkala.

Mereka mendapat upah sekitar 20 sampai 50 juta untuk setiap kali kirim dan dibagi merata.

2. 2 Orang dihukum mati 

Sebelumnya, Aipda Hartono Bin Tugimin dan Aiptu Faisal Bin, mantan anggota Polri dari Korbrimob Polda Metro Jaya divonis mati Pengadilan Negeri Depok. 

Berdasarkan kartu anggota, Aiptu Faisal bertugas di Panit Intelijen Korbrimob Polri. 

Sedangkan Aipda Hartono bertugas sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya," katanya.

Kedua polisi itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (19/9/2019).

Keduanya tertangkap setelah menyerahkan sabu kepada Yudi Aprianto dan Muslim. 

Awal kejadian itu, Hartono menghubungi Faisal bahwa dirinya disuruh seseorang ke Rawamangun, Jakarta Timur, untuk mengambil mobil Toyota HIACE warna silver dengan plat nomor DK 9210 FC.

Sesudah itu, mobil tersebut dibawa Hartono ke rumah Faisal yang terletak di Perumahan Sentul Blok W Cibinong, Bogor.

Kemudian, Faisal menghubungi Tomy yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyampaikan bahwa mobil yang dimaksud sudah sampai di rumahnya. 

 Tomy lalu bilang kepada Faisal bahwa di dalam langit-langit mobil tersebut ada barang (sabu).

Atas informasi itu, Faisal bersama Hartono membongkar langit-langit mobil tersebut dan di dalamnya ada paket sabu yang dibungkus lakban hitam sebanyak 36 bungkus.

Semua paket sabu itu oleh Hartono dimasukin ke dalam dua tas yang berukuran besar yang disimpan di dalam rumah.

Atas arahan Tomy, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (19/4/2019), Faisal menyerahkan kepada Hartono sebanyak lima kilogram sabu agar diserahkan kepada Yudi Aprianto di Pom Bensin, Jalan Raya Juanda, Depok. 

Selanjutnya di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Faisal menyuruh Hartono agar menyerahkan tiga kilogram sabu kepada Muslim di POM Bensin, Jalan Tegar Beriman Kelurahan Cikempong, Cibinong, Bogor.

Yudi Aprianto pertama ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dilakukan pengembangan, selanjutnya Muslim ditangkap. Sementara Hartono dan Faisal ditangkap sekira pukul 18.15 wib, Kamis (19/9/2019), di Jalan GOR Pakansari Nomor 26, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

3. Melibatkan perwira polisi 

Kompol Imam Ziadi Zaid jadi sorotan setelah ia ditangkap bersama seseorang bernama Hendry Winata (51), Jumat (23/10/2020) malam.

Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 Kg sabu dari Kompol Imam Ziadi Zaid.

Kompol Imam Ziadi Zaid merupakan Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau, seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru dalam artikel 'Oknum Kompol Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Riau Marah: Pengkhianat Bangsa'

Kompol Imam juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Tempuling di Indragiri Hilir.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, tampak berang mengetahui ada oknum anggotanya yang terlibat peredaran gelap narkotika.

Saat dimintai tanggapannya terkait apa yang dilakukan anggotanya itu, muka Jenderal bintang dua itu merah padam menahan berang.

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan, maka saya tidak mau sebut nama dan pangkat dan sebagainya, karena dia sudah tidak punya pangkat," tegasnya.

"Kami akan lakukan prosesnya, kita akan selesaikan masalah hukumnya baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkair Undang-undang Narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan.

Saya harap hakim memutuskan yang layak untuk para pengkhianat bangsa ini," ucapnya lagi.

Penangkapan Kompol Imam Ziadi Zaid
Penangkapan Kompol Imam Ziadi Zaid (Kompol Imam Ziadi Zaid via Tribun Medan)

Kedua tersangka diketahui sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 16 kg.

Mereka diamankan di Jalan Arengka/Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya menumpang mobil Opel Blazer BM 1306 VW.

Aksi kejar-kejaran pelaku dengan aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pun tak terhindarkan.

Pengejaran dan pembuntutan oleh aparat sudah dilakukan sejak kedua pelaku berada di Jalan Parit Indah.

Laju mobil keduanya berhasil dihentikan.

Setelah beberapa kali senjata api milik petugas menyalak dan mengarah ke pelaku.

Imam Ziadi Zaid mengalami luka tembak dibagian lengan dan punggung.

Sementara Hendry Winata mengalami luka akibat terbentur.

Kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani perawatan.

"Mereka menerima dari seseorang, kita membuntuti di belakangnya.

Sabu 16 kilogram dimasukkan ke dalam 2 tas ransel.

Yang diterima di Jalan Parit Indah.

Kita lakukan pengejaran, sampai Jalan Arengka," tutur Agung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sesuai Komitmen Kapolri, Hukuman Mati Menanti Perwira Polisi yang Terlibat Narkoba di Riau

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved