Berita Surabaya
300.000 Lebih Pemilik Kendaraan Manfaatkan Pemutihan, Pemprov Jatim Bebaskan Rp 55,8 Miliar
Plt Kepala Bapenda Jawa Timur, M Yasin mengatakan bahwa pihaknya mendorong masyarakat segera membayar paja
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Pemprov Jawa Timur masih berlangsung hingga tanggal 28 November 2020. Sejak diberlakukan pada 1 September 2020 hingga saat ini, program unggulan tersebut sudah dimanfaatkan oleh 301.192 objek kendaraan baik roda dua maupun empat.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, M Yasin mengatakan bahwa pihaknya mendorong masyarakat yang berminat memanfaatkan program ini agar segera membayar pajak.
Sebab jika berkaca tahun-tahun sebelumnya, masyarakat lebih banyak memanfaatkan program ini di akhir masa pemberlakuan pembebasan denda pajak.
“Program untuk pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak berlaku hingga akhir November. Maka kita sarankan agar yang berminat bisa segera memanfaatkan, karena sayang tidak dimanfaatkan,” kata Yasin, Senin (26/10/2020).
Yasin menyebutkan bahwa per akhir pekan lalu, dari total 301.192 objek pajak yang memanfaatkan program ini, jumlah pajak yang dibebaskan mencapai Rp 55.852.663.610. Dan penerimaan pajak selama program pemutihan denda keterlambatan ini mencapai Rp 161.758.655.050.
Dikatakan Yasin bahwa program ini digelar dalam rangka HUT Provinsi Jawa Timur yang ke-75. Dan juga diharapkan memberikan multiplier effect membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui bahwa program ini memberikan kelonggaran terhadap pembebasan denda sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Baik untuk roda dua maupun roda empat.
Selain memanfaatkan pemutihan pajak, masyarakat juga banyak melakukan balik nama sehingga ada banyak tambahan kendaraan yang masuk ke Jawa Timur. Per 1 September 2020 hingga tanggal 22 Oktober 2020 tercatat ada 11.082 objek kendaraan baru yang masuk ke Jatim.
Dengan rincian objek kendaraan roda dua 2.493 Kendaraan dan untuk obyek kendaraan roda empat ada sebanyak 8.589 kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.
Serta bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
“Karena masih pandemi kami menyarankan agar mengoptimalisasikan layanan pembayaran melalui online,” pungkas Yasin. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemutihan-pajak-dan-biaya-balik-nama-gratis-di-kantor-samsat-surabaya.jpg)