Berita Surabaya
Kejati Jatim Layangkan Kasasi Kepada Empat Karyawan MeMiles yang Divonis Bebas
Pengajuan kasasi ini dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan resmi mengajukan kasasi terhadap empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam, yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva yang divonis bebas oleh hakim.
Dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, kasasi itu diajukan sejak pekan kemarin.
"Untuk keempatnya kami juga ajukan kasasi. Sebelumnya sudah kami ajukan kasasi juga untuk Kamal Tarachand Mirchandani tanggal 6 Oktober," kata mantan Kasi Pidum Kejari Perak itu, Rabu, (21/10/2020).
Anggara berharap majelis hakim di MA bisa mempertimbangkan pengajuan kasasi ini.
Menurutnya, pengajuan kasasi ini dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles.
"Kami berharap di tingkat kasasi, majelis hakim memiliki pendapat hukum yang sama dengan jaksa sebagaimana tuntutan yang telah kami bacakan dalam persidangan sebelumnya," pungkas Anggara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bos-memiles-divonis-bebas.jpg)