Sosok Penegak Hukum yang Hapus Chat Saksi Jaksa Pinangki, Boyamin Beri Clue, Ini Reaksi Kejagung
Sosok aparat penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti kasus Jaksa Pinangki Malasari di ponsel saksi berinisial R diungkap Boyamin.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Sosok aparat penegak hukum yang diduga menghapus percakapan (chat) di ponsel R (inisial), saksi Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih misterius.
Sosok aparat penegak hukum yang menghapus percakapan di ponsel R ini diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Hanya saja, Boyamin enggan mengungkapkan identitasnya langsung.
Dia hanya menyebut sosok ini dekat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sosok ini meminta atau meminjam ponsel milik R, lalu mengapus percakapan itu.
Baca juga: Lokasi Makam Pembunuh Rangga Berdekatan dengan Korbannya, Ini Fakta-fakta Tewasnya Pelaku di Sel
Baca juga: Biodata Chandra Suharto Ayah Mertua Nikita Willy, Mantan Bos Blue Bird dan Punya Gelar Mentereng
"Saya dapat informasi, ada penghapusan chat di HP milik R."
"Yang hapus oknum penegak hukum yang terkait PSM," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Boyamin mengatakan, bukti percakapan pesan di ponsel yang dihapus terkait perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketika itu, jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali, dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam."
"Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.
Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangkan alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.
"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti."
"Atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," paparnya.
Reaksi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui informasi ada seorang penegak hukum diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R.
"Baru dengar saya. Itu menyampaikannya kapan?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
Febrie mengaku juga tidak mengetahui ketika disinggung sosok seorang penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti itu merupakan suami jaksa Pinangki, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu.
"Belum ada, kita lihat nanti perkembangan itu, khususnya terkait persidangan," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik belum bisa memutuskan apakah membuat penyelidikan baru terkait informasi tersebut atau tidak.
Penyidik masih fokus dalam pelimpahan berkas tahap kedua berkas Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait kasus Pinangki.
Pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur
Dalam eksepsi atau nota keberatan, Pinangki Sirna Malasari menceritakan awal pertemuannya dengan koruptor Djoko Tjandra alias Joe Chan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pertemuan tersebut tak sekadar sekali, ternyata tiga kali jaksa Pinangki bertemu dengan Joe Chan yang disebut penghubungnya sebagai konglomerat di Malaysia.
Selama tiga kali pertemuan tersebut, Jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra awalnya bersama Rahmat sebagai sosok penghubung selama dua jam.
Pertemuan kedua, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking makan durian bersama Djoko Tjandra selama 30 menit.
Di pertemuan ketiga, ketambahan nama Andi Irfan ikut gabung.
Dalam eksepsinya, Jaksa Pinangki menceritakan awal mula pertemuan itu hingga Djoko Tjandra mengungkapkan persoalannya.
Berikut eksepsi Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Awal mula

Awalnya, Jaksa Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.
“Setelah itu kami (Pinangki dan Rahmat) berkomunikasi melalui HP dan pernah makan bersama sebagai teman,” seperti yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.
Pada 10 November 2019, Pinangki sedang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat.
Keesokkan harinya, Pinangki mengaku dihubungi Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, Rahmat mengatakan akan mengenalkan Pinangki kepada konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan.
“Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan,” tuturnya.
Pinangki mengaku sudah menolak ajakan tersebut.
Namun, ia akhirnya mengiyakan karena merasa tidak enak untuk menolak dan diyakinkan Rahmat bahwa pertemuan akan berlangsung sebentar dan pulang di hari yang sama.
12 November 2019
Keduanya kemudian berangkat bersama dari Singapura pada 12 November 2019.
Pinangki disebut telah membayar secara tunai tiket perjalanan tersebut kepada Rahmat.
Di Kuala Lumpur, Pinangki dan Rahmat bertemu laki-laki yang mengenalkan diri dengan memberi kartu nama dengan tulisan Joe Chan.
“Pertemuan selama dua jam tersebut, terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan komplek gedung milik Joe Chan,” tuturnya.
Setelah itu, keduanya kembali ke Singapura.
19 November 2019

Pinangki kembali ke Jakarta pada 15 November 2019.
Lalu, pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat.
Pada kesempatan itu, Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand ikut transit di Kuala Lumpur.
Ketiganya bertemu Joe Chan di kantornya.
Kemudian, mereka menuju apartemen Joe Chan untuk makan durian selama sekitar 30 menit.
25 November 2019
Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019.
Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joe Chan di kantornya.
Menurut kuasa hukum, baru pada pertemuan ini Jaksa Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan sebenarnya adalah Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa,” tuturnya.
“Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Chat di Handphone Saksi Kasus Jaksa Pinangki Diduga Dihapus, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya