Senin, 20 April 2026

Berita Kediri

Pemkot Kediri Deklarasi Damai, Sikapi Anarkisme dari Aksi Tolak UU Omnibus Law

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwa situasi di Kota Kediri sampai dengan saat ini masih cukup kondusif.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menandatangani Deklarasi Damai bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Jumat (16/10/2020). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Aksi unjuk rasa yang terjadi hampir bersamaan di beberapa daerah di Indonesia, tidak sampai merembet di Kota Kediri, meski ada beberapa hal yang harus dievaluasi. Itu karena selama rangkaian aksi menolak UU Omnibus Law, mulai ada cara anarkis.

Untuk itu Forkopimda Kota Kediri melakukan antisipasi dengan menggelar Silaturahmi Kamtibmas dan Deklarasi Damai guna mewujudkan Kota Kediri aman dan damai.

Deklarasi itu diadakan di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Jumat (16/10/2020), serta mengajak para tokoh masyarakat dan agama serta lintas instansi.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwa situasi di Kota Kediri sampai dengan saat ini masih cukup kondusif.

“Untuk yang melakukan unjuk rasa dapat menyalurkan pendapatnya dan kami juga mengamankan sesuai aturan yang ada. Saat ini kami tidak memberikan izin untuk kegiatan yang merugikan masyarakat banyak,” jelas Miko.

Sementara Dandim 0809 Kediri, Letkol (Kav) Dwi Agung Sutrisno menjelaskan, diharapkan masyarakat memahami isi undang-undang yang diprotes yaitu UU Omnibus Law, serta tidak terpancing isu-isu tidak benar. “Jangan sampai kita mendapat kesimpulan dari yang tidak jelas," ungkap Agung.

Selain itu para tokoh agama dan tokoh masyarakat diminta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. "Saya juga menyampaikan bahwa demo boleh namun harus tetap menghargai yang lain. Jadi tidak tepat kalau beraksi anarkis. TNI mendukung penuh kepolisian dalam rangka pengawalan demonstrasi penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, Forkopimda Kota Kediri tidak melarang penyampaian pendapat namun harus secara yang tepat.

“Forkopimda Kota Kediri mengadakan deklarasi damai karena melihat demo mulai kasar, anarkis, dan melempar batu. Jadi saya memanggil semua unsur untuk menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat harus dengan cara tepat, tidak dengan cara anarkis, tidak sampai hal-hal kurang baik dan hoaks,” ujar Abu Bakar.

Diungkapkan pula, Pemkot Kediri siap menerima masukan dan saran dari masyarakat. Bahkan Presiden RI Rtelah menyampaikan agar keberatan tentang UU Omnibus Law bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved