Siswi SMA Diperkosa di Kebun, Pelaku Malah Bebas, Korban dan 13 Pengacara Gugat Kapolri dan Kapolres

Siswi SMA Diperkosa di Kebun 4 Tahun Lalu, Pelaku Bebas Berkeliaran, Korban dan 13 Pengacara Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka

Editor: Eko Darmoko
Kolase Grid.ID
Ilustrasi 

SURYA.co.id - Siswi SMA menjadi korban pemerkosaan di kebun pada empat tahun yang lalu, namun kini kasusnya mangkrak.

Pelaku pemerkosaan bahkan kini bebas berkeliaran bebas di luar.

Menyikapi hal ini, siswi SMA berinisial EDJ itu menggugat Kapolri dan Kapolres dibantu 13 pengacara.

EDJ, saat peristiwa pemerkosaan, masih berstatus sebagai anak di bawah umur, ia berasal dari Kabupaten Sikka.

EDJ menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

>>> HALAMAN SELANJUTNYA <<<

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved