Berita Blitar
Selama 16 Hari Kampanye Pilwali Blitar 2020, Bawaslu Tertibkan 251 APK yang Melanggar Aturan
Bawaslu Kota Blitar menertibkan sebanyak 251 alat peraga kampanye (APK) selama 16 hari pelaksanaan kampanye Pilwali Blitar 2020
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menertibkan sebanyak 251 alat peraga kampanye (APK) selama 16 hari pelaksanaan kampanye Pilwali Blitar 2020.
Ratusan APK yang ditertibkan itu menyalahi tata cara pemasangan yang sudah ditentukan penyelenggara Pilwali Blitar.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Azis Al Kaharudin mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan itu dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan dipaku di pohon.
Sesuai aturan, pemasangan APK di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan pohon tidak diperbolehkan.
Untuk itu, Bawaslu bersama Satpol PP menurunkan sejumlah APK yang dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, dan dipaku di pohon.
"Sejumlah APK yang ditertibkan kami simpan di kantor Bawaslu Kota Blitar," kata Azis, Rabu (14/10/2020).
Azis menjelaskan, sebanyak 251 APK yang ditertibkan menyebar di tiga kecamatan di Kota Blitar. Rinciannya, 41 APK di Kecamatan Kepanjenkidul, 49 APK di Kecamatan Sananwetan, dan 161 APK di Kecamatan Sukorejo.
Dikatakannya, sebelum menurunkan sejumlah APK yang pemasangannya melanggar aturan, Bawaslu sudah memberitahukan tim pemenangan pasangan calon. Bawaslu memberikan waktu 3x24 jam kepada tim pemenangan pasangan calon untuk menurunkan sendiri APK yang pemasangannya melanggar aturan.
"Jika dalam waktu 3x24 jam tidak diturunkan, kami bersama Satpol PP akan melepas APK yang pemasangannya melanggar aturan," katanya.
Menurutnya, tim pemenangan pasangan calon bisa mengambil sejumlah APK yang ditertibkan di kantor Bawaslu Kota Blitar. Tetapi, sampai sekarang belum ada tim pemenangan pasangan calon yang mengambil APK ke kantor Bawaslu Kota Blitar.
"Kami bersama Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban APK yang pemasangannya menyalahi aturan. Sesuai jadwal, penertiban APK kami laksanakan tiap 10 hari sekali. Tapi, kami juga melihat perkembangan kondisi di lapangan," katanya.