Fakta Tukang Cukur Rambut Penyuka Pria di Lumajang Lecehkan Bocah, Uang Rp 20 Ribu Jadi Senjata
Berikut Fakta-Fakta Tukang Cukur Rambut di Lumajang yang hampir melakukan tindakan cabul pada bocah laki-laki, berakhir di jeruji besi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih |Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Berikut Fakta-Fakta Tukang Cukur Rambut di Lumajang yang hampir melakukan tindakan cabul pada bocah laki-laki, berakhir di jeruji besi, Rabu (14/10/2020).
Jolly Efendi (39) diamankan oleh Polres Lumajang usai aksinya terhadap bocah laki-laki di bawah umur terbongkar.

Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini diketahui melakukan percobaan pencabulan terhadap bocah laki-laki berinisial RA.
Berikut Surya.co.id merangkum fakta-faktanya:
Peristiwa Terjadi di Rumah Pelaku
Diketahui Jolly Efendi merupakan warga Dusun Wringin Cilik, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Sehari-hari, Jolly membuka jasa potong rambut di rumahnya.
Perilaku penyuka sesama jenisnya terbongkar usai ia hampir melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berinisial, RA.
Kejadian ini terjadi saat RA sedang menggunakan jasa Jolly sebagai pencukur rambut.
Korban Diiming-Imingi Uang Rp 20.000
"Jadi waktu RA ini sedang potong rambut, tersangka menanyakan ke korban pernah menonton video p**no," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya, Jolly mencoba merangsang korban dengan meraba-raba tubuh korban.
Setelah itu korban diajak pelaku ke ruang belakang untuk berhubungan badan dan dijanjikan akan diberi uang Rp 20 ribu sebagai imbalan.