Dua Polisi Gadungan Mati di Polsek, Keluarga Tak Terima, Polisi Acam Perkarakan Balik
Penyidik hingga Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi pun diperiksa terkait tewasnya dua polisi gadungan tersebut.
SURYA.co.id I MEDAN - Dua orang pelaku kejahatan bermodus polisi gadungan yang di tahanan di Polsek Sunggal, meninggal dunia. Masing-masing bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Effendi.
Pihak kelurga menilai kematian keduanya tidak wajar. Mereka kemudian lapor ke Polda Sumut.
Atas laporan itu, penyidik hingga Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi pun diperiksa terkait tewasnya dua polisi gadungan tersebut. Hasilnya, tidak pernah ada penganiayaan maupun penyiksaan oleh penyidik kepada para tersangka. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/10/2020) sore.
Kapolres Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut kepada wartawan, Rabu.
Kasus yang menjerat para tersangka itu adalah tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 8 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. "(Saat itu) ada curas yang dilakukan oleh delapan orang. Atas informasi masyarakat kita dapat mengamankan delapan orang tersebut," kata Riko.
"Modusnya mereka ini memakai seragam dan identitas Polri serta BNN untuk beroperasi di jalanan. Menangkap orang, memaksa mengambil kendaraan, menangkap orang yang diduga memakai narkoba kemudian diminta uang di jalan," lanjutnya.
Saat itu, kata Riko, para tersangka berhasil merampas satu kendaraan roda dua. Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bernama Budi mengaku sebelumnya sudah tiga kali beroperasi menangkap orang dengan tuduhan menggunakan narkoba.
Para korban kemudian dimintai uang agar tidak diproses secara pidana. Riko mengatakan, kasus ini dirilis ulang sebab dari delapan orang tersangka, tiga orang di antaranya sakit kemudian dua meninggal dunia.
Polisi akan tuntut balik keluarga pelapor Pihak keluarga tersangka yang meninggal dunia, saat itu menerima bahwa tersangka meninggal dunia karena sakit dengan surat pernyataan bahwa mereka menolak dilakukan otopsi.
"Jadi menarik di sini adalah, setelah membuat pernyataan mereka (pihak keluarga alm Joko)membuat laporan polisi ke Polda Sumut bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal," katanya.
Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan internal dan hasilnya, penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
Pemeriksaan sementara itu, lanjut Riko, termasuk keterangan yang disampaikan rekan-rekan tersangka yang meninggal tersebut, menyatakan bahwa almarhum Joko, selama pemeriksaan sudah lima kali dirawat dan terakhir dirawat selama lima hari.
"Rekam medisnya ada tapi kami tidak bisa menyampaikan di sini. Almarhum kedua (Rudi), sudah dua kali dirawat di rumah sakit yang sama," katanya.
Riko menegaskan, jika apa yang disampaikan pihak keluarga tidak terbukti, ditambah lagi karena dari awal pihak keluarga sudah menerima dan menandatangani surat keberatan untuk diotopsi, pihaknya akan secara internal berkonsultasi dengan bidang hukum Polda Sumut untuk melapor balik.
"Kalau tidak terbukti kami akan secara internal koordinasi dan kami akan konsultasi dengan bidang hukum polda untuk laporkan balik. Kalau perlu laporkan balik," katanya. P