Virus Corona di Nganjuk

TP PKK Kabupaten Nganjuk Intensifkan Tindak Lanjut Gerakan Dua Juta Masker langsung ke Warga Desa

Gerakan Bersama Memakai Masker (Gebrak Masker) pencegahan penyebaran virus corona semakin intensif dilakukan Tim Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
Foto: humas pemkab nganjuk
Ketua TP PKK Kabupaten Nganjuk, Yuni Sophia Hidhayat (kanan) menyerahkan paket bantuan masker kepada TP PKK Desa Karangrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dalam kegiatan Gebrak Masker. 

SURYA.CO.ID | NGANJUK - Gerakan Bersama Memakai Masker (Gebrak Masker) pencegahan penyebaran virus corona semakin intensif dilakukan Tim Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk.

Pasalnya, kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari gerakan 2 juta masker yang dicanangkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk, Yuni Sophia Hidayat mengatakan, kegiatan Gebrak Masker yang terus dilakukannya tersebut sebagai upaya memberi edukasi kepada warga, terutama kaum ibu di Pedesaan.

Hal ini untuk mendukung Pemerintah dalam pencegahan covid-19, yakni dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan sebagainya.

"Semuanya kita gerakkan dari kecamatan sampai desa, tidak hanya memberikan masker namun juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker. Selain itu juga  sosialisasi tentang penertiban masker, penerapan sanksi pada yang melanggar protokol kesehatan," kata Yuni Sophia Hidayat dalam kunjungan kerjanya ke Desa Karangrejo dan Desa Mojoagung di Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan Yuni Sophia Hidayat, penerapan sanksi bagi pelanggar prokes sendiri telah diatur dalam Instgruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Jatim hingga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal itu Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial, denda (mulai 50 – 250 ribu) hingga pencabutan KTP. Sedangkan untuk badan usaha, sanksi denda mulai 500 ribu hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi tersebut janganlah dinilail sebagai langkah membebani warga, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah kepada warga untuk selalu mematuhi prokes demi keselamatan dan kesehatanya warga sendiri," ucap Yuni Sophia Hidayat.

Untuk itu, ungkap Yuni Sophia, selain mengedukasi pentingnya memakai masker, pihaknya juga  mengingatkan semuanya untuk tetap menjaga jarak.

“Masker tanpa menjaga jarak maka risiko tertular covid-19 masih besar, namun dengan menggunakan masker dan jaga jarak tentunya risiko penularan covid-19 menjadi lebih kecil,” tutur Yuni Sophia Hidhayat.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya tersebut Ketua TP PKK Kabupaten Nganjuk juga melakukan penyerahan masker secara simbolis kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa Karangrejo dan Desa Mojoagung.

Selain itu, juga diberikan santunan kepada anak yatim, serta turun ke jalan dan rumah warga untuk membagikan masker serta mengedukasi masyarakat secara langsung tentang pentingnya menggunakan masker.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved