Berita Malang Raya
Pengunjuk Rasa Anarkis di Kota Malang Jalani Rapid Test, Dua Orang Dinyatakan Reaktif
Hasilnya dari 129 pengunjuk rasa yang dilakukan rapid test, ternyata dua orang pengunjuk rasa dinyatakan reaktif.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Sebanyak 129 pengunjuk rasa anarkis menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD dan Walikota Malang diamankan Polresta Malang Kota, Kamis (8/10/2020) malam.
Usai diamankan, para pendemo tersebut langsung dilakukan rapid test Covid 19.
Kegiatan rapid test Covid 19 dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Hasilnya dari 129 pengunjuk rasa yang dilakukan rapid test, ternyata dua orang pengunjuk rasa dinyatakan reaktif.
Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan hal tersebut.
"Iya memang benar, hasil rapid test dua orang pengunjuk rasa reaktif. Dua orang yang hasil rapid testnya reaktif itu merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dan Kecamatan Klojen, Kota Malang," ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Ia menjelaskan sesuai dengan perintah dari Kapolresta Malang Kota, kedua orang tersebut akan segera dilakukan swab test.
"Kemungkinan hari ini akan kami lakukan swab test Covid 19 pada dua orang pengunjuk rasa yang hasil rapid testnya reaktif," tambahnya.
Bila hasil swab test menunjukkan postif Covid 19, kedua orang tersebut akan segera dibawa ke safe house (rumah isolasi) dan rumah sakit.
"Sesuai dengan perintah Kapolresta Malang Kota, karena di wilayah Kota Malang sudah tidak ada lagi yang namanya isolasi mandiri," pungkasnya.