Rabu, 27 Mei 2026

UPDATE Nasib 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung seusai Gagal Jerat Febi Nur, Terancam Diproses Hukum

Setelah gagal menjerat hukum Febi Nur Amelia (29), begini nasib istri perwira polisi berpangkat Kombes (Ibu Kombes), Fitriani Manurung.

Tayang:
Editor: Musahadah
(Handout)
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. 

SURYA.CO.ID, MEDAN - Setelah gagal menjerat hukum Febi Nur Amelia (29), begini nasib istri perwira polisi berpangkat Kombes atau yang viral disebut Ibu Kombes, Fitriani Manurung

Fitriani Manurung kini harus siap-siap mnejalani proses hukum seperti yang sudah dijalani Febi Nur Amelia

Hal ini beralasan karena Febi Nur Amelia yang telah divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) telah melaporkannya ke Polda Medan. 

Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).

Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Udah gelar perkara," kata Febi.

Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Febi Vonis bebas

Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan usai mendengar vonis bebas dari hakim, Selasa (6/10/2020).
Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan usai mendengar vonis bebas dari hakim, Selasa (6/10/2020). (TRIBUNNEWS.com)

Sebelumnya, Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (6/10/2020).

Dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta. Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Dalam amar putusannya ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi Korban Fitriani Manurung.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," Baca hakim diamar putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, kata hakim Febi juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawab. "Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia

Siapa sebenarnya Fitriani Manurung?

Fitriani Manurung menunjukkan bukti capture instagram story Febi yang menagih utang padanya.
Fitriani Manurung menunjukkan bukti capture instagram story Febi yang menagih utang padanya. (tribun medan)

Dikutip dari Tribun Medan, Fitriani Manurung adalah istri perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes.

Suami Fitriani Manurung disebut  bertugas di Mabes Polri. 

Fitriani Manurung juga tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan. 

Dihubungi terpisah, Fitriani Manurung menyatakan tidak benar dirinya melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia. Namun, saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia. Itu kan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung, Selasa petang.

Menurut dia, tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa dirinya meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya (Febi)," kata Fitriani Manurung.

Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.

Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.

Fitriani menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sekarang Giliran Fitriani Manurung yang Dilaporkan ke Polda Sumut oleh Febi Nur Amelia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved