Pilwali Surabaya

Respons KPU Surabaya terkait Keberatan Tim Eri - Armuji soal Penertiban APK Paslon oleh Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS), Selasa (6/10/2020).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya.co.id/bobby constantine koloway
Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armudji, Achmad Hidayat, menunjukkan surat keberatan atas penertiban APK oleh Bawaslu Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS), Selasa (6/10/2020) malam. Bawaslu bergerak bersama dengan unsur Kepolisian, dan Satpol-PP.

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo mengatakan, operasi penertiban ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara kedua tim Paslon Cawali Surabaya 2020 dengan KPU dan Bawaslu Kota Surabaya.

"Kami sudah melakukan identifikasi dari hasil pengawasan. Kami menertibkan di titik lokasi yang dilarang sesuai ketentuan SK KPU 876 akan kami tertibkan,” ujar Hadi, Rabu (7/10/2020). 

Menanggapi penertiban ini, Tim Pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi - Armudji mengaku keberatan.

Menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Eri-Armudji, Achmad Hidayat, APK Eri-Armudji dipasang secara gotong-royong kader partai bersama masyarakat luas.

Selain itu, penertiban ini juga berlangsung di saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum mencetak (APK), seperto baliho, spanduk, maupun, umbul-umbul.

”Ini Bawaslu seolah kacamata kuda. Mestinya kan memahami situasi. Pilkada kurang dari 2 bulan, sementara APK dari KPU belum jadi. Pembongkaran terhadap APK ini menghambat sosialisasi pasangan calon,” kata Achmad, Rabu (7/9/2020).

Pembongkaran ini menghambat upaya pengenalan dan sosialisasi pasangan calon kepada khalayak ramai.

”Kalau sosialisasi kurang, dikhawatirkan partisipasi pemilih akan sangat rendah,” ujarnya.

Achmad menjelaskan, surat keberatan telah dilayangkan kepada Bawaslu. Surat senada juga ditembuskan ke KPU Surabaya.

”Bawaslu harus bisa memahami situasi ini. Sebab, APK berkaitan pendidikan politik, pengetahuan warga soal Pilkada, dan bisa menarik partisipasi pemilih," katanya.

"Ingat, Pilkada tinggal dua bulan lagi. Belum nanti terpotong masa tenang yang tidak boleh lagi ada APK,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kota Surabaya Subairi, mengatakan, APK yang difasilitasi oleh KPU atau APK Fasilitasi tengah finalisasi revisi desain dari Paslon.

"Desain memang sudah diserahkan lima hari setelah pengundian nomor urut, tanggal 29 kemarin diserahkan. Tapi desain itu belum sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU," ujarnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved