Pilkada 2020
Rekrut 10.850 Anggota KPPS, Ini Rencana KPU Kabupaten Trenggalek Terkait Pengamanan TPS
Sebanyak 10.850 anggota KPPS akan dipilih untuk menjadi bertugas di 1.550 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek tengah melakukan rekrutmen anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Desmeber mendatang.
Sebanyak 10.850 anggota KPPS akan dipilih untuk menjadi bertugas di 1.550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Trenggalek.
Nantinya, tiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, rekrutmen ini berdasar pada Peraturan KPU RI.
Dengan proses rekrutmen itu, persiapan-persiapan di TPS mulai dilakukan secara bertahap.
Selain KPPS, KPU Kabupaten Trenggalek juga telah menyiapkan anggaran untuk penyiapan protokol kesehatan di tiap TPS.
"Di rekening kami ada anggaran Rp 14 miliar [untuk persiapan di TPS] dari pemerintah pusat," kata Gembong, Rabu (7/10/2020).
Anggaran itu termasuk untuk pelaksanaan rapid test bagi para anggota KPPS yang lolos rekrutmen.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk membahas pelaksanaan rapid test. Untuk kapan pelaksanaannya, kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," tutur dia.
Meski demikian, penyiapan untuk TPS masih menyisakan pekerjaan rumah untuk petugas keamanan.
Biasanya, petugas keamanan untuk TPS berasal dari anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Tiap KPU diamankan oleh dua petugas Linmas.
Nah untuk masalah ini, Gembong menyebut belum ada aturan dari KPPU.
"Kami konsultasi ke KPU Provinsi, [katanya] itu bisa juga bantuan dari pemerintah kabupaten setempat. Hari ini kami belum sampaikan ke Pemkab untuk petugas Linmas itu karena kami masih berkonsentrasi di rekrutmen KPPS," ucapnya.
Masalah penyaiapan petugas keamanan di TPS ini bakal dibahas lebih lanjut.
"Untuk petugas keamanan TPS ini tidak disebutkan di PKPU. Sehingga tidak ada dasar bagi kami untuk merekrut dan memberi honor," ucapnya.
Gembong menyebut, honor untuk petugas Linmas di TPS biasanya senilai Rp 500.000 per orang.
Sementara honor KPPS senilai Rp 600.000 per orang untuk anggota dan Rp 650.000 per orang untuk ketua.