Kontroversi UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan DPR, Ternyata Takut Penyebaran COVID-19 Menyerang Wakil Rakyat
Saat ini, sudah ada 18 anggota DPR yang positif COVID-19 ( virus corona). Ada juga PNS dan staf anggota DPR yang terpapar.
SURYA.co.id | JAKARTA - Sehari setelah rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja disahkan DPR, gelombang penolakan dilakukan oleh para buruh.
Sebenarnya UU Cipta Kerja buru-buru disahkan ada alasannya, yakni terkait penyebaran corona di DPR.
Saat ini, sudah ada 18 anggota DPR yang positif COVID-19 ( virus corona). Ada juga PNS dan staf anggota DPR yang terpapar.
Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Kompas TV.
"18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur PNS dan staf anggota yang terpapar Covid-19.
• 3 Pasal Kontroversial di UU Cipta Cipta Kerja Kebiri Hak Buruh, Berikut Isinya

"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.
Adapun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.