Sunda Empire
Sekjen Sunda Empire Memelas ke Hakim Minta Dibebaskan, Rangga Ngaku Hanya Korban Perseteruan
Saya hanya korban karenanya saya mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari perkara hukum yang dituntutkan.
SURYA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana meratap kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ungkapan itu dilontarkan Rangga yang dijerat tindak pidana kegaduhan di masyarakat saat sidang pembelaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (6/10/2020).
Dalam perkara ini, terdakwa Rangga dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Pertimbangan jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Saya hanya korban karenanya saya mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari perkara hukum yang dituntutkan. Saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata Rangga.
"Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya, untuk membebaskan dakwaan dan tuntutan," ucapnya menekankan.
Ranggasasana berada di tahanan dan tersambung ke ruang sidang lewat video conference.
Ia berpendapat, posisinya saat ini buah dari perselisihan antara Nasri Banks, yang juga terdakwa dalam kasus ini, berselisih dengan pelapor kasus ini.
"Bahwa saya korban perseteruan antara terlapor satu Nasri Banks dan terdakwa Rd Ratna Ningrum bersama pelapor Ari sebagaimana setelah BAP," akunya.
"Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntutkan keadaan saya menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," terangnya.

Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire lewat pemimpinnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum disebutkan memungut uang ke sejumlah anggotanya sebesar Rp 100.000 dan Rp 600.000 untuk seragam.
"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp 100.000 dan uang seragam Rp 600.000," katanya.
Dalam dakwaan, Sunda Empire disebut didirikan Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum pada 2003. Namun, dia baru bergabung sekira 2018 dan aktif pada 2019. Jabatan dia di Sunda Empire, disebut, Sekretaris Jenderal.
"Terkait anggota Sunda Empire/pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggung jawabkan Nasri Banks. Termasuk jabatan sekretaris jenderal," katanya.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal video viral berisi Nasri Banks sedang berpidato yang diunggah di Youtube.